KPID gelar diskusi publik tayangan religi

id kpid ntb, tayangan religi, diskusi publik

KPID  gelar diskusi publik tayangan religi

Ilustrasi: Baliho KPID

...simbol-sombol agama mendapat sorotan dari masyarakat...
Mataram,  (Antara Mataram) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat bekerja sama dengan IAIN Mataram akan menggelar diskusi publik bertema Fenomena Tayangan Religi Antara Nilai Agama dan Kepentingan Bisnis".

Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman di Mataram, Jumat, mengatakan diskusi publik yang akan digelar Sabtu (1/6) itu akan diikuti sekitar 100 peserta dari cendekiawan muslim, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aktivias mahasiswa.

Selain itu, katanya, pihaknya juga akan mengundang MNC TV Jakarta, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan pimpinan lembaga penyiaran lokal.

"Selama ini sejumlah tayangan bertema religi baik berupa sinetron, reality show maupun tayangan lain yang mengangkat simbol-sombol agama mendapat sorotan dari masyarakat. Bahkan ada tayangan TV yang mengundang protes," katanya.

Karena itu, katanya, dari diskusi publik diharapkan ada masukan dari para tokoh agama dan cendekiawan muslim tentang bagaimana mengemas tayangan bertema religi agar tidak menimbulkan protes dari masyarakat.

"Selama ini tidak sedikit tayangan TV yang memunculkan protes dari sebagian masyarakat terutama yang bertema religi, karena materi tayangan itu terkadang menyimpang dari ajaran agama, seperti tayangan yang berbau mistik," katanya.

Menurut Sukri, kalau seandainya tayangan religi itu memang menyimpang dari ajaran agama dan berpotensi menimbulkan ketersinggungan dari masyarakat, KPID bisa mengambil sikap tegas, misalnya menyampaikan teguran.

Dalam hal ini, kata Sukri, KPID NTB tidak bermaksud membatasi kreativitas lembaga penyiaran baik radio maupun TV dalam membuat program siaran. Selama program siaran tidak melanggar regulasi yang ada, seperti UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, silakan saja.

"Kami berkewajiban melindungi masyarakat dari dampak buruk tayangan TV maupun siaran radio. Program siaran lembaga penyiaran sudah ada rambu-rambunya, yakni tidak bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). (*)