Perawat NTB desak pengesahan RUU keperawatan

id demo,pengesahan RUU

Perawat NTB desak pengesahan RUU keperawatan

Seorang pengunjukrasa berorasi didepan pengunjukrasa lainnya saat melakukan unjukrasa terkait penuntasan kasus maraknya penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oleh oknum pejabat NTB di kantor Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram

RUU Keperawatan itu sudah empat tahun dibahas di DPR, namun belum juga disyahkan. Kami duga ada pihak tertentu seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang belum mau RUU itu disyahkan sehingga terkesan diperlamabt
Mataram,(Antara Mataram) - Lebih dari 60 orang perawat kesehatan di Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi di depan Gedung DPRD setempat, Selasa, mendesak segera disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Keperawatan.

Aksi para perawat berseragam putih-putih itu dikoordinir oleh Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) NTB N S H Badrun Nadiyanto.

Mereka berorasi di depan pintu masuk gedung DPRD NTB, yang pada intinya mendesak para wakil rakyat di NTB agar ikut memperjuangkan pengesahan RUU Keperawatan di DPR.

Koordinator aksi dan sembilan orang perwakilan pengunjuk rasa kemudian dipersilahkan berdialog dengan pimpinan DPRD NTB dan komisi terkait, di salah satu ruang sidang DPRD NTB.

Dalam pertemuan dialog itu, Badrun mengungkapkan bahwa RUU Keperawatan harus segera disyahkan agar para perawat di Indonesia memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan aktivitasnya.

"RUU Keperawatan itu sudah empat tahun dibahas di DPR, namun belum juga disyahkan. Kami duga ada pihak tertentu seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang belum mau RUU itu disyahkan sehingga terkesan diperlamabt," ujarnya.

Menurut dia, RUU Keperawatan merupakan solusi terbaik guna mengantisipasi kekurangan dokter di Tanah Air.

Dengan disahkannya RUU Keperawatan menjadi UU maka nantinya perawat dapat memperoleh jaminan dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar untuk masyarakat, sehingga tidak hanya bergantung pada tenaga dokter.

Selain itu, RUU Keperawatan tersebut lebih menjamin dan melindungi profesi perawat, atau perawat dapat membuka praktik pelayanan kesehatan.

Karena itu, para perawat dan berbagai kalangan masyarakat mendesak agar RUU Keperawatan segera disahkan untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi masyarakat yang akan memanfaatkan pelayanan keperawatan.

RUU tersebut diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, mutu pelayanan keperawatan dan mempercepat keberhasilan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

"Makanya, secara nasional PPNI bergerak dan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi ini. RUU Keperawatan itu harusnya sudah disahkan, agar perawat pun mendapat perlindungan dan jaminan hukum, bukan hanya dokter," ujarnya.

Selain itu, lanjut Badrun, RRU Keperawatan itu juga mengatur secara jelas peran perawat dan dokter dalam pelayanan kesehatan.

"Misalnya, pemasangan infus merupakan tugas dokter, tetapi selama ini yang kerjakan perawat, sementara tunjangan intensif jasa medik justru dokter yang banyak menerimanya. Ini antara lain yang dipertegas dalam RUU Keperawatan," ujarnya.

Menyikapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD NTB H Lalu Syamsir mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut agar sampai di gedung DPR di Senayan, Jakarta.

Bahkan, diakhir dialog tersebut Syamsir mewakili DPRD NTB menandatangani pernyataan bersama PPNI NTB dan DPRD NTB tentang dukungan pengesahan RUU Keperawatan.

"Kami juga mendukung pengesahan RUU Keperawatan itu, demi peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia pada umumnya, dan NTB pada khususnya," ujar Syamsir yang disambut gembira perwakilan perawat pengunjuk rasa.