Polisi Mataram tangkap pengedar narkotika lintas daerah

id Narkotika jaringan Jakarta, pengedar ditangkap, Polres Mataram

Polisi Mataram tangkap pengedar narkotika lintas daerah

Pejabat Kehumasan Polres Mataram AKP Arief Yuswanto menjelaskan aksi penangkapan pengedar narkotika jaringan Jakarta dan Surabaya (A058)

"Penangkapan dilakukan setelah seminggu pengintaian, dan ternyata pengedar itu ada kaitannya dengan jaringan Jakarta. Dia anak buahnya Teddy yang tengah dikurung di penjara setelah tertangkap di Jakarta beberapa waktu lalu. Juga ada kaitannya dengan
Mataram, (Antara Mataram) - Aparat Satuan Narkoba Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap Wayan Purwa (65), pengedar narkotika lintas daerah yang diduga dikoordinir gembong narkotika dari dalam penjara di Jakarta.

"Salah seorang jaringan pengedar narkoba lintas daerah ini ditangkap di kediamannya di Jalan Gora, Gang Delima, Sindu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Kamis (30/5) siang," kata Pejabat Kehumasan Polres Mataram AKP Arief Yuswanto di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan, dari aksi penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 328 butir pil ekstasi dan 74,9 gram sabu-sabu. Nilai kedua jenis narkotika itu mencapai Rp172 juta.

Ratusan butir pil ekstasi itu dikemas dalam tiga bungkusan plastik masing-masing berisi 230 butir, 87 butir dan 65 butir. Sabu-sabu pun dikemas dalam beberapa bungkusan plastik.

"Penangkapan dilakukan setelah seminggu pengintaian, dan ternyata pengedar itu ada kaitannya dengan jaringan Jakarta. Dia anak buahnya Teddy yang tengah dikurung di penjara setelah tertangkap di Jakarta beberapa waktu lalu. Juga ada kaitannya dengan jaringan Surabaya," ujar Arief.

Dari hasil interogasi polisi, diketahui Wayan semestinya mengedarkan narkotika itu di Kalimantan sesuai instruksi pimpinan jaringan pengedar narkotika lintas daerah itu, namun ia malah mengalihkan ke Pulau Lombok, NTB, hingga tertangkap.

Narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi itu dikirim via ekspedisi pengiriman barang dari Surabaya ke Lombok, hingga berhasil sampai di kediaman Wayan di Kota Mataram.

Kini, Wayan mendekam di ruang tahanan Mapolres Mataram, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2, dan pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, maksimal seumur hidup. (*)