Kejaksaan kaji keterlibatan Bupati Lombok Timur terpilih

id Kejaksaan Tinggi NTB, kasus tuga gulir tanah pecatu, Bupati Lombok Timur terpilih

"Kami masih kaji, apakah ada alat bukti yang mengarah ke sana (keterlibatan Ali bin Dahlan)," kata Kepala Kejati (Kajati) NTB Sugeng Pudjianto.
Mataram (Antara Mataram) - Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih mengkaji dugaan keterlibatan Bupati Lombok Timur Terpilih periode 2013-2018 Muhammad Ali bin Dahlan, dalam kasus tukar guling tanah pecatu pada 2007.

"Kami masih kaji, apakah ada alat bukti yang mengarah ke sana (keterlibatan Ali bin Dahlan)," kata Kepala Kejati (Kajati) NTB Sugeng Pudjianto, yang didampingi Wakajati NTB I G Sudiatmadja, dan para pejabat Kejati NTB, di Mataram, Senin.

Ia mengatakan, pascapengaduan warga Lombok Timur ke Kantor Kejati NTB akhir Juni dan awal Juli 2013, penyidik kejaksaan akhirnya menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus tukar guling tanah pecatu itu.

Kedua tersangka baru itu yakni Drs H Moh Aminuddin SH MH (mantan Asisten I BIdang Pemerintahan), dan Syahruddin SH (mantan Kepala Desa Apitaik).

Penetapan dua tersangka baru itu mengacu kepada hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Klas IA Mataram.

Putusan Nomor: 6/PID.SUS/2012/PN.MTR tertanggal 11 Juni 2012, atas nama terdakwa Drs Lalu Sabit dan Hasbi SE.

Hasil putusan itu, menerangkan perkara tugar guling tanah pecatu Kadus Gubuk Montong, Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, dengan tanah sawah milik Amaq Maryam (almarhum) yang terletak di Subak Lokak Bau, Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Kasus tukar guling itu tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis sehingga menguntungkan Amaq Maryam (almarhum) dan Syahruddin (Kepala Desa Apitaik).

Tanah pecatu seluas 5.062 meter persegi yang pada 2007 bernilai Rp294,39 juta lebih. Sedangkan tanah sawah milik Amaq Maryam itu pada tahun yang sama bernilai Rp92,88 juta lebih.

Disebutkan dalam putusan itu, perbuatan kedua terdakwa bersama-sama dengan H Muhammad Ali bin Dahlan SH (Bupati Lombok Timur periode 2003-2008), dan Drs H Moh Aminuddin SH MH (Asisten I BIdang Pemerintahan), dan Syahruddin SH (Kepala Desa Apitaik), yang tidak mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007, tentang Pedoman Teknis Penggelolaan Barang Milik Daerah.

Perbuatan kedua terdakwa secara bersama-sama pihak lainnya itu, merupakan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp201,51 juta, atau sekitar jumlah tersebut sesuai dengan laporan hasil audit investigatif atas dugaan penyimpangan pada pelaksanaan tukar guling tanah pecatu itu, oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali Nomor: LHAI-855/PW22/5/2010, tanggal 1 Oktober 2010.

Pada putusan Pengadilan Tipikor itu dua orang terdakwa yakni Lalu Sabit dan Hasbi, masing-masing selama dua tahun enam bulan penjara, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidier selama enam bulan kurungan, dengan perintah agar pada terdakwa tetap ditahan.

"Jadi, dua tersangka baru sedang diperiksa intensif untuk kepentingan penuntutan. Semuanya, ada tahapan dan mekanismenya," ujarnya.

Menurut Sugeng, jika telah cukup bukti untuk menjerat Bupati Lombok Timur terpilih itu, maka akan dilakukannnya.

Pihaknya juga sudah mengekspose perkara tersebut pascapenetapan dua tersangka baru, namun belum sampai pada kesimpulan adanya keterlibatan Bupati Lombok Timur terpilih itu.

"Jadi, masih kaji, kalau cukup bukti mengapa tidak. Saya utamakan transparansi dalam penanganan kasus itu. Kalau tidak bisa buktikan jangan juga paksakan diri," ujarnya. (*)