NTB terima Penghargaan PPID Terbaik Nasional 2013

id Penghargaan PPID Terbaik Nasional 2013, NTB terima

NTB terima Penghargaan PPID Terbaik Nasional 2013

PPID Pemprov NTB merupakan salah satu penerima Penghargaan PPID Terbaik Nasional 2013. (PPID NTB Terbaik Nasional 2013)

"Penyerahan penghargaan PPID terbaik nasional itu digelar Selasa (22/10) malam di Kantor Kemdagri," kata Kabag Humas dan Protokol Setda NTB Tri Budiprayitno.
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima penghargaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terbaik nasional 2013, yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

"Penyerahan penghargaan PPID terbaik nasional itu digelar Selasa (22/10) malam di Kantor Kemdagri," kata Kabag Humas dan Protokol Setda NTB Tri Budiprayitno, yang dihubungi dari Mataram, Rabu.

Tri yang juga menjabat Sekretaris PPID Pemprov NTB itu mewakili Ketua PPID Pemprov NTB Agung Hartono, guna menerima penghargaan tersebut di Jakarta, yang diserahkan Sekjen Kemdagri Diah Anggraeni.

Momentum penyerahan penghargaan PPID terbaik nasional itu dihadiri 353 PPID provinsi dan kabupaten/kota yang sudah terbentuk.

Ia mengatakan, Kemdagri menetapkan tiga PPID provinsi terbaik 2013 masing-masing PPID Pemprov Jawa Timur, PPID Pemprov Jawa Tengah, dan PPID Pemprov NTB.

"Jadi, PPID Pemprov NTB salah satu dari PPID terbaik nasional, karena telah menerapkan jejaring sistem informasi publik," ujarnya.

Sejauh ini, jejaring sistem informasi publik sudah diterapkan PPID Pemprov NTB di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Kesehatan dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda.

Diharapkan jejaring informasi publik itu dapat segera diterapkan di seluruh SKPD, yakni 41 SKPD yang belum menerapkan jajaring informasi publik itu.

Setiap penerapan jejaring informasi publik di SKPD, didukung biaya operasional sebesar Rp50 juta, dan sejauh ini Pemprov NTB mendapat dukungan dari bantuan Badan Kerja Sama Pembangunan Internasional Australia (AusAID).

Program AusAID di NTB antara lain peningkatan kapasitas tata pemerintahan di tingkat provinsi dan kabupaten, peningkatan pendapatan masyarakat (perempuan dan laki-laki), dan peningkatan akses dan kualitas layanan dasar bagi masyarakat.

Sebelumnya, NTB juga menempati rangking keenam sebagai Badan Publik Terbaik dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi publik.

Penghargaan Badan Publik Pusat dan Provinsi Terbaik dalam penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik itu, diserahkan Wakil Presiden Boediono di Istana Wakil Presiden, Jakarta, 28 September 2013).

Pemberian penghargaan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam rangkaian Peringatan Hari Hak untuk Tahun Internasional (International Right to Know Day) yang diperingati setiap tanggal 28 September.

KIP memberikan penghargaan kepada 10 peraih nilai tertinggi Badan Publik Pusat dan Pemerintah Provinsi Terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik.

Penghargaan diberikan dalam dua kategori penilaian yakni berdasarkan penyediaan informasi publik yang wajib diumumkan (melalui website) dan informasi yang wajib tersedia setiap saat di Badan Publik.

Pemerintah Provinsi NTB berada pada peringkat enam Kategori Penyediaan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan (melalui website).

Adapun urutan 10 terbaik Badan Publik Pemerintah Provinsi tersebut yakni Jawa Barat (nilai 75,25), DKI Jakarta (73), Sumatera Utara (68,88), Daerah Istimewa Yogjakarta (63,63), Kalimantan Timur (62,88), Nusa Tenggara Barat (62,13), Sumatera Selatan (59,88) dan Jawa Timur (59,88), Lampung (59,5), Jawa Tengah (58) dan Kepulauan Riau (58), Kalimantan Tengah (56,88).

Semua lembaga publik wajib mengimplementasikan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah pun dituntut untuk mengimplementasikan UU tersebut, dengan membentuk Komisi Informasi Publik di provinsi, dan menetapkan PPID.

PPID merupakan pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Badan Publik juga mencakup organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

PPID melekat di tingkat provinsi atau unit kerja yang relatif dekat dengan gubernur. Demikian pula jika harus ada di tingkat kabupaten/kota maka juga harus melekat dengan satuan kerja yang relatif dekat dengan kepala daerah. (*)