Tiga provinsi bahas pembangunan kawasan Sunda Kecil secara berkelanjutan

id Tiga provinsi bahas pembangunan kawasan Sunda Kecil secara berkelanjutan

Tiga provinsi bahas pembangunan kawasan Sunda Kecil secara berkelanjutan

Tiga provinsi yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) membahas pembangunan kawasan Sunda Kecil, secara berkelanjutan pascapenandatanganan nota kesepakatan oleh kepala daerah masing-masing, di Kupang, 20 Desember 2008. (Gu

"Pembahasan pembangunan kawasan Sunda Kecil itu dilakukan dalam berbagai kesempatan, terutama saat pertemuan kepala daerah dari tiga provinsi itu, sebagaimana dilakukan Gubernur NTB dengan Wakil Gubernur Bali, tadi pagi," kata Kabag Humas dan Protoko
Mataram (Antara Mataram) - Tiga provinsi yakni Nusa Tenggara Barat , Bali, dan Nusa Tenggara Timur membahas pembangunan kawasan Sunda Kecil, secara berkelanjutan pascapenandatanganan nota kesepakatan oleh kepala daerah masing-masing, di Kupang, 20 Desember 2008.

"Pembahasan pembangunan kawasan Sunda Kecil itu dilakukan dalam berbagai kesempatan, terutama saat pertemuan kepala daerah dari tiga provinsi itu, sebagaimana dilakukan Gubernur NTB dengan Wakil Gubernur Bali, tadi pagi," kata Kabag Humas dan Protokol Setda NTB Tri Budiprayitno, di Mataram, Rabu.

Tri ikut mendampingi Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, saat pertemuan koordinasi dengan Wakil Gubernur (Wagub) Bali Ketut Sudikerta, yang digelar di ruang kerja Gubernur NTB, di Mataram.

Wagub Bali menemui Gubernur NTB guna membicarakan beberapa hal yang berkaitan dengan kemajuan pembangunan, termasuk pembangunan kawasan Sunda Kecil.

Wagub Bali membawa serta sejumlah pejabat strategis saat menemui Gubernur NTB itu.

Tri mengatakan, semenjak penandatanganan nota kesepakatan pembangunan kawasan Sunda Kecil, di Kupang, ibukota Provinsi NTT, 20 Desember 2008, gubernur/wakil gubernur dari tiga provinsi itu terus tetap intens berkoordinasi.

Saat itu, mereka yang menandatangani nota kesepakatan itu yakni Gubernur NTT Frans Lebu Raya, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, dan Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa mewakili Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.

Sebelum penandatanganan nota kesepakatan itu, lebih dulu digelar seminar sehari bertajuk "50 Tahun Propinsi Sunda Kecil Berlalu", yang digelar di Dynasty Hotel, Kuta-Bali, 10 Desember 2008.

"Tadi pun, dalam pertemuan di ruang kerja Gubernur NTB, sempat dibahas tentang pembangunan kawasan Sunda Kecil itu, dan akan dibahas lagi pada kesempatan yang lain, secara berkelanjutan," ujar Tri.

NTB, NTT, dan Bali sebelumnya tergabung dalam Propinsi Sunda Kecil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 No.59).

Nama Sunda Kecil diubah menjadi Nusa Tenggara berdasarkan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 99 Tahun 1954, yang kemudian ditetapkan sebagai UU tanggal 6 Februari 1958.

Berdasarkan UU Nomor 64 Tahun 1958, Propinsi Nusa Tenggara dibagi dalam tiga daerah Swatantra Tingkat I yakni Daerah Swantantra tingkat I Bali, Daerah Swantantra NTB dan Daerah Swantantra NTT.

"Seperti diketahui bersama bahwa, kesepakatan pembangunan Sunda Kecil itu dilakukan dengan beberapa pertimbangan, yaitu ada kesamaan historis (sejarah), geografis, aspek pertahanan dan keamanan, perhubungan serta ketertinggalan pembangunan jika dibanding dengan daerah lain," ujar Tri.

Karakteristik lainnya, yakni NTT dan NTB menjadi garda terdepan bagi pertahanan, terutama NTT yang berbatasan dengan Timor Leste dan Australia.

Tentu, diperlukan pengaturan-pengaturan kontribusi pembanguan untuk penguatan, mengingat pembangunan belum terimplementasi secara merata, karena resonansi pembangunan semakin ke timur semakin kecil.

Selain itu, kerja sama pembangunan Sunda Kecil itu dapat menjadi contoh dalam menumbuhkan semangat pluralitas di Indonesia, karena Bali dengan mayoritas penduduk beragama Hindu/Budha, NTB dengan mayoritas penduduk beragama Islam, dan NTT dengan mayoritas penduduk beragama Kristen. (*)