Bawaslu NTB temukan sejumlah indikasi pidana pemilu

id Bawaslu NTB temukan sejumlah indikasi pidana pemilu

Bawaslu NTB temukan sejumlah indikasi pidana pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan sejumlah indikasi perbuatan tindak pidana pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota. (Anggota Bawaslu NTB Bambang Karyono)

"Ada sejumlah indikasi pidana pemilu dan beberapa sedang diproses oleh panwaslu," kata Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu NTB Bambang Karyono.
Mataram (Antara Mataram) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan sejumlah indikasi perbuatan tindak pidana pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

"Ada sejumlah indikasi pidana pemilu dan beberapa sedang diproses oleh panwaslu," kata Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu NTB Bambang Karyono, di Mataram, Senin.

Ia menyebut indikasi pidana pemilu tersebut yakni dugaan pengalihan suara parpol atau caleg tertentu ke parpol atau caleg lain, terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak ada saksi parpol, di Kabupaten Lombok Timur.

Kasus lainnya mencuat di Kabupaten Bima, namun panwaslu setempat kesulitan mengakses data karena dikecam masyarakat setempat.

"Ada juga pemilih yang dihalang-halangi untuk menggunakan hak pilihnya dan itu terjadi di Kota Mataram, dan Kabupaten Lombok Timur," ujarnya.

Selain itu, kata Bambang, mencuat indikasi pelanggaran pemilu berupa pengalihan suara antarcaleg, dan adanya indikasi penyelenggara pemilu memihak caleg tertentu.

Pada intinya, cukup banyak varian pelanggaran tindak pidana pemilu, dan hal itu tengah diproses panwaslu setempat.

"Ada juga kasus dugaan penggelembungan suara. Suara sah melebihi DPT, dan kami sedang telusuri lebih jauh, dan kami berpedoman pada formulir C1 pleno (kertas besar yang dipakai untuk mencatat suara saat penghitungan di TPS)," ujarnya.

Bambang menyebut, hasil evaluasi dan pemantauan panwaslu di wilayah NTB, terdapat sedikitnya 70 kasus pelanggaran pemilu yang variannya cukup beragam.

Puluhan kasus itu terpantau sejak tahapan pemungutan suara hingga proses rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK yang masih berlangsung hingga 17 April 2014.

"Kami tidak ingin pemilu menjadi tidak berkualitas, akibat beragam pelanggaran termasuk pidana pemilu itu, makanya kami sikapi secara tegas," ujarnya. (*)