BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi di wilayah NTB

id BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi di wilayah NTB

BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi di wilayah NTB

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang ketenagakerjaan mulai beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), menyusul penandatanganan nota kesepakatan oleh pihak terkait di Mataram, Rabu (16/4). (BPJS Ketenagakerjaan)

"Saya berharap, dengan seluruh upaya yang telah kita siapkan, kedepan, jasa konstruksi di Provisi NTB dapat senantiasa berkembang, semakin maju dan mampu bersaing, untuk menghadapi tantangan pasar bebas Asia yang akan diberlakukan pada 2015," ujar Am
Mataram (Antara Mataram) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang ketenagakerjaan mulai beroperasi di Nusa Tenggara Barat menyusul penandatanganan nota kesepakatan oleh pihak terkait di Mataram, Rabu.

Para pihak yang menandatangani nota kesepakatan BJPS ketenagakerjaan itu yakni Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB Bambang Gunadi dengan Kepala Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi NTB H Muhammad Rum disaksikan Wakil Gubernur NTB H Muh Amin.

Dengan demikian, sementara ini BPJS ketenagakerjaan di wilayah NTB baru mencakup tenaga kerja bidang jasa konstruksi.

Secara nasional, terhitung 1 Januari 2014, telah diterapkan program jaminan sosial bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Untuk bidang kesehatan, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi telah meluncurkan program program jaminan kesehatan nasional, yang akan diimplementasi oleh BPJS bersama unit pelayanan kesehatan, pada 2 Januari 2014.

Bidang ketenagakerjaan baru diimplementasikan hari ini, setelah penandatanganan nota kesepahaman.

Pada momentum tersebut, Bambang menyampaikan segala risiko kerja, perlindungan, dan jaminan sosial yang berhak diterima setiap tenaga kerja yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan sosial itu terdiri dari program jaminan kematian, program jaminan hari tua, dan program jaminan pensiun.

"Untuk program jaminan kesehatan untuk para tenaga kerja diserahkan kepada BPJS Kesehatan," ujarnya.

Bambang juga meminta perusahaan jasa konstruksi segera mendaftarkan pekerja sebelum proyek dikerjakan, atau saat proyek sedang berjalan, guna memastikan pekerja memperoleh jaminan perlindungan.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB memberikan apresiasi atas disepakatinya perjanjian kerjasama tersebut.

Amin berharap perjanjian kerjasama ini akan memberikan manfaat yang besar dalam pengelolaan jaminan sosial tenaga kerja di bidang jasa konstruksi.

"Dengan kesepakatan ini usaha jasa konstruksi akan memiliki motivasi dan kepercayaan diri dalam menghadapi seluruh tantangan pembangunan, utamanya mendukung keberhasilan Program MP3EI, dimana Provinsi NTB masuk dalam koridor V sebagai pintu gerbang pariwisata dan ketahanan pangan nasional," ujarnya.

Dalam hal regulasi, Pemerintah Provinsi NTB telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang jasa konstruksi kepada DPRD setempat yang kini dalam sedang proses penyempurnaan naskah di tingkat panitia khusus (pansus) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Peraturan daerah tentang jasa konstruksi itu, akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah provinsi dalam mengatur mekanisme penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi, sistem penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi dan standar keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta tata lingkungan dan persyaratan penyelenggaraan jasa kontruksi.

Selain itu, peraturan daerah itu dimaksudkan sebagai pedoman pemberdayaan dan pengembangan sistem informasi jasa konstruksi, penelitian dan pengembangan jasa konstruksi, pengembangan sumberdaya manusia bidang jasa konstruksi, pelaksanaan pelatihan bimbingan teknis dan penyuluhan, serta pelaksanaan pemberdayaan terhadap LPJK daerah dan asosiasi.

"Saya berharap, dengan seluruh upaya yang telah kita siapkan, kedepan, jasa konstruksi di Provisi NTB dapat senantiasa berkembang, semakin maju dan mampu bersaing, untuk menghadapi tantangan pasar bebas Asia yang akan diberlakukan pada 2015," ujar Amin. (*)