Pemprov NTB masih persoalkan tarif baru pendakian Gunung Rinjani

id Pemprov NTB masih persoalkan tarif baru pendakian Gunung Rinjani

Pemprov NTB masih persoalkan tarif baru pendakian Gunung Rinjani

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih mempersoalkan tarif baru pendakian Gunung Rinjani, meskipun sudah dilakukan perubahan rayon yang berpengaruh pada nilai tarif. (Aktivitas pendakian ke Gunung Rinjani)

"Memang sudah ada perubahan rayon yakni dari rayon 1 dengan tarif Rp250 ribu per hari per orang menjadi rayon 3 dengan tarif Rp150 ribu per orang per hari. Tapi, itu belum mencakup kepentingan daerah sehingga masih dipersoalkan," kata Gita Aryadi.
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih mempersoalkan tarif baru pendakian Gunung Rinjani, meskipun sudah dilakukan perubahan rayon yang berpengaruh pada nilai tarif.

"Memang sudah ada perubahan rayon yakni dari rayon 1 dengan tarif Rp250 ribu per hari per orang menjadi rayon 3 dengan tarif Rp150 ribu per orang per hari. Tapi, itu belum mencakup kepentingan daerah sehingga masih dipersoalkan," kata Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB Lalu Gita Aryadi, di Mataram, Jumat.

Tarif baru pendakian Gunung Rinjani mulai diberlakukan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Kehutanan, pada 1 April 2014, yakni sebesar Rp250 ribu per orang per hari bagi wisatawan mancanegara dan Rp20 ribu per hari per orang untuk wisatawan nusantara.

Tarif lama hanya sebesar Rp2.500 per orang sekali pendakian untuk wisatawan nusantara, dan Rp20 ribu per orang untuk wisatawan mancanegara.

Jika pendakian memerlukan waktu empat hari sebagaimana biasa, maka biaya yang harus dikeluarkan pengunjung mancanegara mencapai Rp1 juta per orang, dan pengunjung dalam negeri sebesar Rp80 ribu per orang.

Sebelumnya, Rinjani Trek Management Board (RTMB) selaku organisasi pengelola kegiatan pendakian Gunung Rinjani juga ikut memungut tarif pendakian yang nilainya mencapai Rp150 ribu per orang sekali pendakian untuk wisatawan mancanegara dan Rp10 ribu untuk wisatawan nusantara.

Nilai pungutan sebesar Rp150 ribu dan Rp10 ribu per orang itu, sudah termasuk PNBP penggunaan kawasan hutan Taman Nasional Gunung Rinjani, yang pengelolaannya berada di pihak BTNGR.

Dari Rp150 ribu itu, 20 persen merupakan PNPB, 20 persen lainnya diberikan kepada Pemkab Lombok Timur dan Lombok Utara, dan 20 persen lainnya dikelola RTMB.

Sisanya 40 persen, diberikan sebagai pendapatan aparat desa, penataan kelestarian lingkungan, dana konservasi Balai TNGR dan untuk tanah adat.

Khusus jatah RTMB, untuk pembinaan organisasi dan kegiatan lainnya terkait kemajuan organisasi.

Mulai 1 April 2014, praktis RTMB tidak lagi melakukan pungutan, namun tarif baru itu dipersoalkan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, dan RTMB.

Gita yang pernah menjabat Ketua RTMB itu mengatakan, telah digelar pertemuan koordinasi di Bogor, 1-2 April lalu, dan saat itu perwakilan Pemprov NTB menyampaikan surat resmi Gubernur NTB berisi permintaan revisi tarif baru pendakian Gunung Rinjani itu, sekaligus penundaan pemberlakuan tarif baru.

RTMB juga menyampaikan surat serupa hingga dilakukan pembahasan dan terjadi pemindahan rayon yang sebelumnya Gunung Rinjani masuk rayon 1 menjadi rayon 3.

"Jadi, sudah ada perubahan tarif baru itu, dari Rp250 ribu menjadi Rp150 ribu, tetapi karena tidak berdampak pada daerah, atau semua pungutan pendakian itu merupakan penerimaan pusat, makanya kami masih persoalkan," ujar Gita.

Versi Balai TNGR, jumlah pendaki ke Gunung Rinjani pada 2013 mencapai 19.912 orang yang terdiri atas 13.002 wisatawan asing dan 6.909 wisatawan lokal.

Pada 2012 jumlah total pendaki yakni 14.719 orang yang meliputi 9.199 pendaki asing dan 5.520 pendaki lokal, atau terjadi kenaikan 35 persen jika dibandingkan dengan jumlah pendaki 2013. (*)