Caleg perempuan kembali demo di Bawaslu NTB

id Caleg perempuan kembali demo di Bawaslu NTB

Caleg perempuan kembali demo di Bawaslu NTB

Calon anggota legislatif (caleg) dari kalangan perempuan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali berdemo di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Mataram, Jumat, terkait berbagai indikasi kecurangan pemilu. (Demo caleg perempuan)

"Kami kembali ke sini untuk menuntut KPU dan Bawaslu untuk menggelar hitung suara ulang, karena tuntutan kami dalam aksi sebelumnya sepertinya tidak digubris. Kami yakin ada `money politic` dalam pemilu legislatif 9 April 2014," ujar Nur.
Mataram (Antara Mataram) - Calon anggota legislatif (caleg) dari kalangan perempuan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali berdemo di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Mataram, Jumat, terkait berbagai indikasi kecurangan pemilu.

Demo serupa digelar 28 April lalu, dengan agenda yang sama yakni menuntut Bawaslu NTB menindaklanjuti berbagai indikasi kecurangan itu sampai menghasilkan keputusan sesuai ketentuan dan perundang-undangan.

Pada demo pertama, mereka menggunakan empat unit truk pengangkut massa dan tiga kendaraan lainnya, dan pada demo kedua jumlah truk dan kendaraan yang digunakan lebih dari 10 unit, meskipun massanya tidak melebihi 100 orang.

Seperti demo sebelumnya, mereka mendatangi Kantor Bawaslu NTB setelah konvoi kendaraan bermotor di jalan utama Kota Mataram, dan berunjuk rasa di Kantor KPU NTB.

Para caleh perempuan itu membawa beragam poster berisi kecaman terhadap pelaksanaan pemilu legislatif 9 April 2014, yang menurut mereka sarat masalah dan kecurangan.

Unjuk rasa itu dikoordinir Nur Arofah, yang bersuara keras saat berorasi di depan KPU maupun Bawaslu NTB.

"Kami kembali ke sini untuk menuntut KPU dan Bawaslu untuk menggelar hitung suara ulang, karena tuntutan kami dalam aksi sebelumnya sepertinya tidak digubris. Kami yakin ada `money politic` dalam pemilu legislatif 9 April 2014," ujar Nur dalam orasinya.

Setelah berorasi secara bergantian, lima orang perwakilan pengunjuk rasa dipersilahkan masuk ke ruang rapat Bawaslu NTB, guna berdialog dengan anggota Bawaslu NTB.

Pada dialog itu, perwakilan caleg perempuan itu langsung menanyakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu NTB kepada KPU NTB terkait berbagai indikasi kecurangan pada pemilu legislatif.

"Mana hasilnya, pekan lalu saat kami ke sini Bawaslu menyampaikan banyak rekomendasi kepada KPU, antara lain pemungutan suara ulang di sejumlah TPS. Mana itu," ujar seorang caleg perempuan dengan nada keras.

Caleg perempuan lainnya menyambung dengan kalimat tudingan seolah-olah Bawaslu NTB belum bekerja maksimal, dalam mengawasi pelaksanaan pemilu legislatif itu, hingga mencuat kegaduhan.

Namun, Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu NTB Bambang Karyono berupaya sabar dan menjelaskan upaya tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu NTB kepada KPU NTB.

"Dari sekian banyak rekomendasi kami, ada yang sudah ditindaklanjuti KPU NTB beserta jajarannya. Ada yang belum dan itu kami terus desak KPU untuk menyikapinya," ujar Bambang sembari meminta para caleg perempuan itu memahami substansi permasalahannya.

Diantara rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti KPU NTB beserta jajarannya yakni perbaikan sertifikat rekapitulasi hasil pemungutan suara pada semua tingkatan di enam kabupaten/kota di wilayah NTB.

Selengkapnya rekomendasi Bawaslu NTB kepada KPU NTB yakni agar menyikapi rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Lombok Tengah untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 6 Desa Montong Terep dan dilakukan dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Melaksanakan rekomendasi dari Panwascam Praya Tengah untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 9 Desa Braim.

Bawaslu NTB juga merekomendasikan kepada KPU Provinsi NTB untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bima untuk melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bima untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 di Desa Bala Kecamatan Wera sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Rekomendasi lainnya yakni meminta KPU provinsi agar memerintahkan KPU di enam kabupaten/kota untuk melakukan perbaikan sertifikat rekapitulasi hasil pemungutan suara pada semua tingkatan.

Enam kabupaten/kota itu yakni Kota Bima, Kabupaten Lombok Utara, Lombok Barat, Dompu, Sumbawa Barat, dan Kota Mataram.

Rekomendasi itu disampaikan secara tertulis kepada KPU NTB, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Bawaslu NTB itu bernomor: 234/277/Bawaslu NTB/IV/2014 perihal rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi NTB, yang ditandatangani Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid.

Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Meski tampak kesal karena tuntutan pemungutan suara ulang belum terlaksana, para caleg perempuan beserta massa pengunjuk rasa meninggalkan Kantor Bawaslu NTB, dengan konvoi kendaraan. (*)