Honor guru bantu tahun anggaran 2014 capai Rp32 miliar

id Honor guru bantu tahun anggaran 2014 capai Rp32 miliar

Honor guru bantu tahun anggaran 2014 capai Rp32 miliar

Ditjen Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengalokasikan anggaran honorarium guru bantu sebesar Rp31,94 miliar lebih, yang akan disalurkan kepada 2.662 orang, selama 2014. (Ilustrasi guru bantu)

"Mereka yang berhak mendapat honor itu merupakan guru bantu yang yang mengajar di satuan pendidikan dan memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB) serta memenuhi persyaratan lainya," kata Dirjen Pendidikan Menengah Kemdikbud Achmad Jazidie.
Mataram (Antara Mataram) - Ditjen Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengalokasikan anggaran honorarium guru bantu sebesar Rp32 miliar yang akan disalurkan kepada 2.662 orang selama 2014.

"Mereka yang berhak mendapat honor itu merupakan guru bantu yang yang mengajar di satuan pendidikan dan memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB) serta memenuhi persyaratan lainya," kata Dirjen Pendidikan Menengah Kemdikbud Achmad Jazidie pada dialog interaktif dengan wartawan di Mataram, Rabu.

Dialog interaktif yang antara lain menekankan tunjangan guru itu, diselenggarakan Ditjen Pendidikan Menengah Kemdikbud yang juga dihadiri Bupati Lombok Barat Zaini Arony, dan pejabat terkait lainnya di jajaran Pemerintah Provinsi NTB dan kabupaten/kota.

Achmad mengatakan kepemilikan NIGB mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003, tentang Pengangkatan Guru Bantu.

"Nilai honor guru bantu itu sebesar Rp1 juta per bulan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2011 tentang Honorarium Guru Bantu. Nilai itu dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ia juga menyebut nilai anggaran untuk tunjangan profesi bukan guru yang akan disalurkan selama 2014, yakni sebesar Rp1,52 triliun lebih, yang menyasar sebanyak 61.861 orang.

Sementara anggaran untuk subsidi tunjangan fungsional bukan PNS dialokasikan sebesar Rp113,67 miliar, yang menyasar sebanyak 31.575 orang guru.

Sedangkan anggaran untuk tunjangan khusus dialokasikan sebesar Rp192,89 miliar lebih, yang diperuntukan kepada sebanyak 6.469 orang guru.

Dengan demikian, anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan profesi bukan guru, subsidi tunjangan fungsional bukan PNS, tunjangan khususu, dan honor guru bantu, mencapai Rp1,86 triliun lebih, yang menyasar sebanyak 102.567 orang guru.

Pemerintah terus berupaya memperhatikan penghasilan guru agar tenaga pendidik itu semakin profesional dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam melaksanakan tugas profesionalnya, guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum, yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru.

Selain itu, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Tahun ini penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru PNS dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dibayarkan melalui pusat. (*)