Pemerintah perhatikan penghasilan guru agar semakin profesional

id Pemerintah perhatikan penghasilan guru agar semakin profesional

Pemerintah perhatikan penghasilan guru agar semakin profesional

Pemerintah terus berupaya memperhatikan penghasilan guru, agar tenaga pendidik itu semakin profesional dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. (Ilustrasi guru )

"Pemerintah terus berupaya memperhatikan penghasilan guru, agar selalu berada diatas kebutuhan hidup minimum dan adanya jaminan kesejahteraan sosial," kata Dirjen Pendidikan Menengah Kemdikbud Achmad Jazidie.
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah terus berupaya memperhatikan penghasilan guru, agar tenaga pendidik itu semakin profesional dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Pemerintah terus berupaya memperhatikan penghasilan guru, agar selalu berada diatas kebutuhan hidup minimum dan adanya jaminan kesejahteraan sosial," kata Dirjen Pendidikan Menengah Kemdikbud Achmad Jazidie, pada dialog interaktif dengan wartawan, di Mataram, Rabu.

Dialog interaktif yang antara lain menekankan tunjangan guru itu, diselenggarakan Ditjen Pendidikan Menengah Kemdikbud yang juga dihadiri Bupati Lombok Barat Zaini Arony, dan pejabat terkait lainnya di jajaran Pemerintah Provinsi NTB dan kabupaten/kota.

Achmad mengatakan, dalam melaksanakan tugas profesionalnya, guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum, yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru.

Selain itu, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Pasal 16 ayat 2 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, dan memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapatkan tunjangan profesi, sebagaimana dialokasikan dalam APBN dan/atau APBD.

Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru sebagai penghargaan atas profesionalisme untuk mewujudkan amanat Undang Undang Guru dan Dosen, antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, dan memajukan profesi guru, serta meningkatan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

"Tahun ini (2014), penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru PNS dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dibayarkan melalui pusat." ujarnya.

Menurut Achmad, tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam setahun, serta diberikan kepada seluruh guru terhitung mulai awal tahun anggaran, setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG).

Nilai tunjangan profesi guru PNS di daerah setara dengan satu kali gaji pokok, dan bagi guru bukan PNS setara dengan satu kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan berdasarkan inpassing (telah disetarakan).

Sedangkan bagi guru bukan PNS yang belum disetarakan diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Dengan demikian, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan seperti, memiliki satu atau lebiuh sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi oleh kementerian, memenuhi beban kerja sebagai guru, mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.

Selanjutnya, terdaftar pada kementerian sebagai guru tetap, berusia paling tinggi 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Selain tunjangan profesi, strategi untuk mewujudkan peningkatan profesionalisme guru dan peningkatan kesejahteraan guru, yakni pemberian subsidi tunjangan fungsional (STF) bagi guru bukan PNS, yang belum mendapatkan tunjangan profesi.

"Besaran STF sebesar Rp300 ribu per bulan per orang, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Bagi guru yang bertugas di daerah khusus, diberikan tunjangan khusus sebagai penghargaan atas dedikasi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus atau daerah terpencil dan terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, atau daerah yang mengalami bencana sosial, atau daerah dalam keadaaan darurat.

Jumlah tunjangan khusus itu bagi guru PNS, dan guru bukan PNS yang telah disetarakan sebesar satu kali gaji pokok, dikenakan pajak sesuai ketentuan.

"Sedangkan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS yang belum disetarakan sebesar Rp1,5 juta, dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan berlaku," ujar Achmad. (*)