Dinas Kehutanan Reboisasi Lahan Penebangan Liar

id Dinas Kehutanan

Dinas Kehutanan Reboisasi Lahan Penebangan Liar

Ilustrasi - Reboisasi (Ist)

Dari hasil pantauan, populasi pohon kategori keras sudah menipis di kawasan hutan tersebut, jadi secepat mungkin akan dilakukan program reboisasi
Mataram,  (Antara) - Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat segera melakukan reboisasi lahan dampak penebangan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Nuraksa, Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

"Dari hasil pantauan, populasi pohon kategori keras sudah menipis di kawasan hutan tersebut, jadi secepat mungkin akan dilakukan program reboisasi," kata Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Provinsi NTB Suwarjaya di Narmada, Selasa.

Ia menjelaskan program reboisasi di kawasan Tahura Nuraksa membutuhkan waktu yang cukup lama, melihat populasi pohon kategori keras di daerah tersebut diperkirakan hanya 30 persen dari luas lahannya yang sekitar 50 hektare.

Pohon kategori keras yang dikatakan pihak Dinas Kehutanan, meliputi Mahoni, Bajur, Sengon, Sentul, Durian, dan Ceruring.

"Kami berharap, program itu akan berhasil dilakukan dan dimanfaatkan oleh warga sekitar," katanya.

Sebelum melakukan reboisasi, terlebih dahulu Dinas Kehutanan akan menata kembali hutan lindung tersebut.

"Lahan yang kosong banyak ditanami pohon pisang, bahkan mencapai ribuan batang," katanya.

Ia menjelaskan pohon pisang itu banyak menyerap air, sedangkan kebutuhan wilayah setempat saat ini meningkatkan debit air tanah.

Untuk itu, Dinas Kehutanan akan bekerja keras menata ulang hutan lindung di Nuraksa, karena untuk wilayah Kabupaten Lombok Barat, produksi mata air sudah sedikit.

Selain itu, pihaknya akan memberikan penyuluhan maupun pembinaan, khususnya kepada warga sekitar hutan.

"Lebih mengarah kepada pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian, karena rata-rata warga sekitar bergantung dari hasil hutan Nuraksa," ujarnya.

Hal itu, katanya, sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Gubernur NTB melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perlindungan Hutan, Flora, dan Fauna.

Sehubungan hal itu, katanya, untuk melindungi ataupun mencegah terjadinya penebangan liar di kawasan hutan, Dinas Kehutanan bersama pihak lembaga kemasyarakatan maupun masyarakat pada umumnya harus bertanggung jawab menjaga hutan demi kelangsungan hidup bersama.