DPRD Mataram Sahkan Tata Tertib

id DPRD Mataram

Secara substansi tidak ada masalah, dan telah dinyatakan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Karena sebelumnya kami sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri
Mataram,  (Antara) - DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, periode 2014-2019 mengesahkan dan menetapkan tata tertib dewan dalam rapat paripurna, Sabtu.

Pimpinan sementara DPRD Kota Mataram Didi Sumardi di Mataram, mengatakan, penyusunan tatib dewan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2010 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Secara substansi tidak ada masalah, dan telah dinyatakan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Karena sebelumnya kami sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Sehingga dalam tatib itu disebutkan bahwa pemilihan unsur pimpinan definitif tetap dilakukan berdasarkan tiga suara terbanyak di lembaga tersebut. Selain itu pembentukan empat komisi dan empat badan.

Menurut dia, bertambahnya jumlah komisi itu seiring dengan bertambahnya jumlah anggota dewan yang sebelumnya 35 menjadi 40 orang. Sehingga komisi yang sebelumnya tiga kini menjadi empat komisi.

Dengan rincian, komisi I menangani bidang hukum dan pemerintahan, komisi II bidang ekonomi dan keuangan, komisi III bidang pembangunan dan sarana prasarana dan komisi IV bidang kesejahteraan termasuk di dalamnya kesehatan dan pendidikan.

"Sedangkan empat badan yang akan dibentuk adalah, badan anggaran, badan musyawarah, badan kehormatan dan badan legislasi," katanya.



Di tambahkannya, untuk percepatan pembentukan alat kelengkapan dewan, pimpinan sementara telah menyurati tiga partai politik yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu lalu untuk mengusulkan nama calon pimpinan definitif pada lembaga legislatif tersebut.

Tiga parpol yang kita surati adalah Partai Golkar, Gerindra dan PDI Perjuangan.

Ia mengatakan, jika tiga partai politik itu dapat segera memberikan nama-nama anggota dewan yang akan menjadi unsur pimpinan, maka pihaknya juga dapat lebih cepat melakukan pengumuman dan penetapan terhadap unsur pimpinan definitif.

"Begitu juga sebaliknya. Artinya penetapan pimpinan definit sangat tergantung dari jawaban masing-masing parpol. Jika hari ini tiga parpol sudah memberikan jawaban, mungkin besok sudah bisa kita umumkan dan tetapkan," katanya.

Dia mengatakan, setelah proses pengumuman dan penetapan unsur pimpinan, tahapan yang harus dilakukan berikutnya adalah DPRD bersurat ke Gubernur NTB melalui Wali Kota Mataram untuk pengesahan terhadap terbentuknya unsur pimpinan definitif yang nantinya akan dikeluarkannya SK gubernur.

Setelah SK gubernur diterbitkan, melalui sidang paripurna istimewa DPRD Kota Mataram dilakukan pengambilan sumpah jabatan terhadap pimpinan definitif.