Menhut belum Setujui Seluruh Sesaot jadi HKm

id Hutan Sesaot

Menhut belum Setujui Seluruh Sesaot jadi HKm

Ilustrasi - Hutan Sesaot (Ist)

Kami lihat dulu usul pemerintah daerah, mudah-mudahan dalam sisa satu bulan masa tugas, masyarakat bisa mengelola kawasan hutan itu lebih luas lagi
Lombok Barat,  (Antara) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan belum menyetujui keinginan masyarakat Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang mengusulkan melalui pemerintah daerah agar seluruh areal kerja Hutan Kemasyarakatan Sesaot seluas 3.672 hektare bisa dikelola.

"Kami lihat dulu usul pemerintah daerah, mudah-mudahan dalam sisa satu bulan masa tugas, masyarakat bisa mengelola kawasan hutan itu lebih luas lagi," katanya di Lombok Barat, Senin.

Menhut berada di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam rangka kunjungan kerja di lokasi areal kerja Hutan Kemasyarakatan (HKm) Sesaot, Kecamatan Narmada.

Zulkifli mengatakan, Hutan Sesaot sebelumnya merupakan kawasan hutan lindung. Namun, dalam perjalanan pemerintah mempercayakan masyarakat mengelolanya dalam bentuk HKm Sesaot seluas 185 hektare (ha) dari total luas areal kerja yang mencapai 3.672 ha.

Kebijakan itu diambil dalam rangka memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan dengan mengambil hasil hutan bukan kayu (HHBK), namun tetap menjaga kelestariannya dengan tidak melakukan penebangan kayu secara ilegal.

Namun, pemerintah kemudian menjadikan kawasan hutan lindung itu menjadi taman hutan raya (tahura), sehingga usulan masyarakat agar Kementerian Kehutanan menerbitkan pencadangan areal kerja (PAK) dan izin usaha pengelolaan hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) untuk seluruh areal kerja HKm Sesaot seluas 3.672 itu belum bisa dipenuhi.

"Sejak tahun berapa saya kurang ingat, kawasan hutan Sesaot itu berubah menjadi taman hutan raya. Kalau sudah berubah jadi tahura ya tidak boleh jadi HKm," ucapnya.

Ia menegaskan, dalam memutuskan segala sesuatu tidak boleh melanggar hukum. "Nanti kalau melanggar kami bisa diperiksa," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Kawasan Hutan Lindung Sesaot Ahmad Mulyadi mengatakan pihaknya sudah mengusulkan sejak 2010 agar Kementerian Kehutanan menerbitkan PAK dan IUPHKm untuk seluruh areal kerja HKm Sesaot.

"Namun sampai saat ini kami belum memperoleh izin sesuai harapan. Masyarakat hanya baru bisa mengelola 185 areal kerja HKm Sesaot dengan tenang karena sudah ada izin resmi," katanya.

Wilayah kerja Forum Kawasan Hutan Lindung Sesaot meliputi tujuh desa, yakni Desa Sesaot, Lembah Sempage, Sedau, Suranadi, Batu Mekar, Pakuan dan Buwun Sejati. Seluruhnya tersebar di Kecamatan Narmada dan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.