Polres Mataram Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS

id Dana BOS

Selain penyelewengan dana, bukti lainnya yang memperkuat keduanya sebagai tersangka adalah keterangan para wali murid maupun guru SDN 1 Ampenan sebagai saksi
Mataram,  (Antara) - Kepolisian Resor (Polres) Mataram menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (bos) di Sekolah Dasar Negeri 1 Ampenan, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mataram AKP Agus Dwi Ananto, Rabu, mengatakan Kepala SDN 1 Ampenan bersama bendahara sekolah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala SDN 1 Ampenan berinisial RT dan bendaharanya TR diduga melakukan penyelewengan dana BOS sejak 2010 sampai 2013 yang mencapai Rp300 juta.

"Selain penyelewengan dana, bukti lainnya yang memperkuat keduanya sebagai tersangka adalah keterangan para wali murid maupun guru SDN 1 Ampenan sebagai saksi," ujarnya.

Ia mengatakan, penggunaan dana BOS seharusnya dilimpahkan untuk meningkatkan kebutuhan koperasi sekolah. "Sedangkan dalam data pembangunan koperasi tidak tertulis jelas penggunaan anggarannya," kata Agus.

Terkait hal itu, ia mengakui, proses penyidikan sudah dijalankan dengan kelengkapan alat bukti dan keterangan para saksi. "Saat ini kedua tersangka dalam tahap pemanggilan untuk persidangan," katanya.

Ia menjelaskan, berkas dan saksi sudah diserahkan ke pengadilan negeri untuk diproses dalam persidangan. "Data penggunaan anggaran Rp300 juta dan saksi sebanyak 23 orang baik guru maupun wali murid sudah diserahkan untuk disidangkan," ujarnya.

Menurut informasi terakhir, ia mengatakan, kepala sekolah yang menjadi tersangka sudah siap mengikuti proses persidangan, dan statusnya sebagai guru telah diberhentikan oleh dinas terkait.

Namun, kata dia, hingga saat ini bendahara sekolah yakni TR belum juga menanggapi surat pemanggilan yang diberikan oleh pengadilan negeri terkait persidangan kasus korupsi tersebut.

"Hanya itu informasi yang bisa saya berikan, tinggal pihak pengadilan yang menentukan hasilnya," kata Agus.