Ojk minta Warga NTB Waspadai "MMM"

id MMM

Dari hasil penelusuran kami, diperoleh informasi bahwa Program `Manusia Membantu Manusia` (MMM) merupakan suatu jaringan pembiayaan sosial dan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada `underlying` investasinya
Mataram,  (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan Nusa Tenggara Barat meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap Program "Manusia Membantu Manusia" karena menawarkan investasi keuntungan besar yang dinilai tidak rasional.

"Dari hasil penelusuran kami, diperoleh informasi bahwa Program `Manusia Membantu Manusia` (MMM) merupakan suatu jaringan pembiayaan sosial dan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada `underlying` investasinya," kata Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB) Yusri di Mataram, Jumat.

Menurut dia, masyarakat harus waspada terhadap praktik-praktik bisnis semacam itu dengan berpikir secara rasional terhadap tawaran keuntungan yang diberikan hingga mencapai 30 persen per bulan dari total dana yang diinvestasikan.

"Perbankan saja tidak sampai memberikan bunga simpanan hingga 30 persen, paling hanya satu persen per bulan atau 12 persen per tahun," ujarnya.

Yusri menyebutkan dari data layanan konsumen OJK di pusat per tangga 8 Agustus 2014, terdapat 117 pertanyaan dan 28 laporan terkait program MMM atau yang disebut "Mavrodi Mondial Moneyboox".

Ada pun pertanyaan yang paling banyak disampaikan adalah mengenai aspek legalitasnya dan apakah program MMM diawasi oleh OJK.

Mempertimbangkan perkembangan tersebut, lanjutnya, maka pihaknya memberikan informasi kepada masyarakat bahwa sesuai amanat Undang-Undang Jasa Keuangan, OJK memiliki kewenangan, tugas dan fungsi untuk mengatur, mengawasi dan melindungi industri keuangan di Indonesia, yang terdiri dari sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank.

Berdasarkan hal itu, maka OJK mengawasi seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha di ketiga sektor keuangan tersebut, termasuk dalam hal ini adalah pemberian izin usaha kepada LJK.

Sementara Program MMM bukan lembaga LJK yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan sebagaimana diatur dan diawasi oleh OJK, sehingga program MMM di Indonesia tidak mendapatkan izin usaha dari OJK.

"Dengan demikian OJK tidak mengatur dan mengawasi keberadaan Program MMM di Indonesia," ucap Yusri.

Dalam hal menerima tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan lainnya, kata dia, pihaknya sangat mengharapkan agar masyarakat dapat memeriksanya secara seksama dan harus memahami aspek legalitas, manfaat, risiko serta mekanismenya.

Masyarakat juga diminta waspada terhadap ciri-ciri tawaran investasi produk/layanan jasa keuangan yang tidak jelas, seperti menjanjikan imbal hasil yang tergolong sangat tinggi dan tidak masuk akal, jika dibandingkan dengan imbal hasil produk keuangan lainnya.

"Sekarang ada muncul lagi program yang namanya `Sama-sama Sejahtera (SSS) yang juga mirip MMM. Tapi prinsipnya seperti `Multi Level Marketing` (MLM). Program ini juga harus diwaspadai masyarakat," ujarnya.