Dinas Pertamanan Mataram Tertibkan 234 Papan Reklame

id Papan reklame

Sebanyak 234 papan reklame dari berbagai jenis dan ukuran itu merupakaan hasil penertiban selama dua pekan,
Mataram,  (Antara)- Dinas Pertamanan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menertibkan sekitar 234 papan reklame yang dinilai tidak taat aturan dan tidak membayar pajak.

"Sebanyak 234 papan reklame dari berbagai jenis dan ukuran itu merupakaan hasil penertiban selama dua pekan," kata Kepala Dinas Pertamanan Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Selasa.

Dikatakannya, sebanyak 234 papan reklame itu, 46 unit di antaranya merupakan papan reklame ukuran besar sekitar 3 x 4 meter bahkan ada juga yang lebih besar, dan 188 papan reklame dengan ukuran kecil.

Papan reklame hasil penertiban itu saat ini sudah dikumpulkan di kantor Dinas Pertamanan. Dengan demikian pemilik papan reklame itu tidak lagi mengambil kembali papan reklame tersebut.

"Sebab papan reklame itu sudah menjadi hak milik pemerintah," katanya.

Kemal mengatakan, papan reklame hasil penertiban itu direncanakan akan dilelang. Hasilnya akan dimasukkan ke kas daerah menjadi pendapatan yang bersumber dari lain-lain.

"Untuk melakukan pelelangaan itu, kami terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Mataram," katanya.

Sebelumya, pihaknya telah memberikan peringatan berulang kepada pemilik papan reklame agar mengikuti aturan yang ada. Jika tidak papan reklame yang dinilai melanggar akan ditertibkan.

Bahkan, katanya, sebelum ditertibkan pemerintah, para pemilik papan reklame sudah diminta untuk menertibkan atau memotong sendiri papan reklamenya.

"Tetapi hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga dilakukan, sehingga pemerintah memotong papan reklame itu bekerja sama dengan pihak ketiga, karena pemerintah tidak memiliki alat potong papan reklame dengan ukuran besar. Dengan demikian konstruksinya menjadi milik pemerintah," katanya.

Menurutnya, sebanyak 234 papan reklame tersebut ditertibkan karena hingga saat ini pemilik belum menyelesaikan berbagai tanggung jawabnya setelah diberikan izin pemasangan reklame.

Dari hasil pendataan, rata-rata sejak diberikan izin operasional, pemilik papan reklame itu belum menyetorkan pajaknya, bahkan hingga bertahun-tahun, serta tidak melakukan pemeliharaan.

"Akibatnya papan reklame menjadi berkarat dan kotor. Hal itu tentu dapat menganggu estetika kota serta mengkhawatirkan jika papan itu keropos dan jatuh pada musim hujan dan angin," katanya.