KPK Terima 6.097 Laporan Dugaan Korupsi

id KPK

Laporan yang diterima itu mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, pelayanan publik, `review` APBD, hingga adanya harta kekayaan pejabat yang tidak wajar
Mataram,  (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima sebanyak 6.097 laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang dikirim dari seluruh wilayah di Indonesia.

"Laporan yang diterima itu mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, pelayanan publik, `review` APBD, hingga adanya harta kekayaan pejabat yang tidak wajar," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain usai penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi bersama Gubernur NTB TGH Zainul Majdi di Mataram, Selasa.

Menurut dia, perkembangan laporan tersebut tercatat mulai Januari hingga September 2014. Sejumlah laporan yang masuk itu telah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri dan kejaksaan.

"Untuk pola penanganannya KPK tidak bisa sendirian, karena banyaknya laporan yang masuk. Oleh sebab itu, kami melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti kejaksaan dan Polri," ucapnya.

Namun, khusus penanganan kasus dugaan harta kekayaan pejabat yang tidak wajar tersebut, Zulkarnain mengatakan belum bisa ditangani KPK, karena tidak memiliki undang-undang yang memproses hal tersebut.

Sementara, terkait modus korupsi dalam `review` APBD, dikatakan Zulkarnain, biasanya ada pejabat atau PNS tertentu yang mengumpulkan dana dari para calon rekanan untuk dikumpulkan ke atasannya.

"Ini terjadi di semua pemerintah daerah di Indonesia, termasuk di NTB," katanya.

Disinggung apakah dari 6.097 laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk ke KPK tersebut ada berasal dari NTB, Zulkarnain menyatakan ada, namun dia tidak bisa merincikan berapa jumlah laporan dari NTB yang masuk ke KPK.

"Yang jelas ada laporan NTB yang masuk ke KPK," tegas Zulkarnain.