RSJ-IPWL bukan Menghukum Korban Narkoba

id IPWL

Keberadaan IPWL adalah untuk memberikan layanan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan, baik kepada pasien dalam kasus penyalahgunaan narkoba maupun yang terinfeksi HIV
Mataram,  (Antara)- Kepala Ruangan "One Stop Center" Rumah Sakit Jiwa Provinsi Nusa Tenggara Barat Tri Wahyuni Sulistioandriani mengatakan, institusi penerima wajib lapor (IPWL) untuk penanganan korban narkoba dan HIV bukan untuk menghukum tetapi justru mengobati.

"Keberadaan IPWL adalah untuk memberikan layanan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan, baik kepada pasien dalam kasus penyalahgunaan narkoba maupun yang terinfeksi HIV," katanya di Mataram, Kamis.

Tri Wahyuni yang ditemui usai mengikuti rapat penanganan penyalahgunaan narkoba dan HIV/AIDS mengatakan, narkoba dan HIV seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan, sehingga setiap pasien wajib lapor penyalahgunaan narkoba, harus diperiksa juga HIV-nya.

"Terbukti pasien wajib lapor yang saat ini jumlahnya mendekati 100 orang pada 2014, ada juga yang terdeteksi terkena HIV," katanya.

Menurutnya, ketakutan pasien datang ke IPWL karena selama ini ada stigma yang berkembang bahwa pasien penyalahgunaan narkoba takut akan ditangkap jika melaporkan diri ke IPWL.

Padahal rumah sakit jiwa (RSJ) memiliki kode etik, dimana pada saat pelaporan pasien penyalahgunaan narkoba, RSJ tidak mencatat nama dan alamatnya.

"Sebab yang kami serahkan hanya berupa data, dan di RSJ tidak ada penangkapan," katanya.

Selain stigma ketakutan itu, minimnya para korban penyalahgunaan narkoba datang ke IPWL karena pecandu merasa dirinya masih kuat, belum mengakui kalau dirinya tidak berdaya.

"Artinya, mereka masih merasa asyik saja. Bahkan dari hampir 100 pasien yang wajib lapor masih ada yang merasakan dirinya belum sakit. Namun mereka datang ke IPWL karena mereka dibawa oleh orang tuanya," jelasnya.

Tri Wahyuni yang dipanggil akrab dengan Yuni ini mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba ini sebenarnya seperti fenomena gunung es. Sehingga dalam upaya pengobatan itu, pihaknya memberikan dukungan secara bertahap. Mulai dari penjelasan hingga keharusan untuk meminum obat.

"Korban narkoba seperti mengidap penyakit kronis namun tidak mesti minum obat. Karena obat diberikan jika diperlukan," katanya.

Akan tetapi, jika gejala keinginannya untuk mengonsumsi narkoba sudah mulai hilang, pengobatan yang dibutuhkan adalah konseling. Jika pasien patuh pada arahan saat konseling maka akan ada perubahan perilaku pasien.

Dia mengatakan pencandu narkoba tidak bisa disembuhkan, tetapi dipulihkan. Karena dari beberapa pengalaman, kendati sudah ada pasien IPWL yang pulih, ada saja yang melakukannya kembali.

"Hal itu masih dapat kita toleransi asalkan tidak dengan pola awal, dan mereka mengakui hal itu serta tetap sadar diri untuk melapor diri ke IPWL. Mereka masih ada keinginan untuk pulih," katanya.

Di sisi lain, kegiatan yang dilakukan IPWL dalam upaya memberikan motivasi kepada pasien adalah melakukan pertemuan tiga bulan sekali dengan orang tua maupun keluarga pasien yang bertujuan memberikan dukungan agar mereka mampu menjadi lebih baik dan tidak kambuh lagi.

"Keterlibatan orang tua dan pasangan baik istri maupun suami sangat mempengaruhi semangat pasien untuk pulih," katanya.