UMK Mataram Tahun 2015 sebesar Rp1.405.000

id UMK

UMK Mataram Tahun 2015 sebesar Rp1.405.000

Ilustrasi - Upah minimum kota (Ist)

UMK itu meningkat 11,51 persen dari UMK tahun 2014 sebesar Rp1.260.000,
Mataram,  (Antara) - Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2015 di daerah itu sebesar Rp1.405.000, kata Wakil Ketua Depeko Mataram H Yusuf Hasbullah.

"UMK itu meningkat 11,51 persen dari UMK tahun 2014 sebesar Rp1.260.000," kata Wakil Ketua Depeko Mataram H Yusuf Hasbullah dalam acara rapat Depeko dan rapat lembaga kerja sama Tripartit Kota Mataram dalam rangka penetapan UMK tahun 2015 di Mataram, Selasa.

Dikatakannya, setelah ditetapkan, UMK Mataram tahun 2015, sebesar R1.405.000 ini, segera diusulkan ke Gubernur Nusa Tenggara Barat agar per tanggal 1 Januari 2015, UMK ini dapat diberlakukan.

Kegiatan penetapan UMK Mataram itu dirangkaikan dengan penandatanganan permohonan usul penetapan UMK Mataram oleh Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh yang akan dikirim ke Gubernur NTB.

Menurutnya, dalam penetapan UMK tersebut dilakukan berdasarkan beberapa indikator antara lain, pertumbuhan ekonomi di Kota Mataram. Dimana secara kuantitatif angka pertumbuhan ekonomi tahun 2013 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 8,03 persen.

Sedangkan dari prediksi sampai Oktober yang sifatnya sementara angka pertumbuhan ekonomi Kota Mataram sebesar 8,3 persen. Angka pertumbuhan ekonomi ini akan finalisasi pada bulan Desember atau setiap akhir tahun.

Indikator lainnya adalah dengan melihat, tingkat inflasi di Kota Mataram "year on year" sebeasar 4,61 persen, sementara inflasi Kota Mataram per 1 Oktober 2014 sebesar 3,31 persen.

"Inilah yang kita gunakan sebagai alat ukur dan indikator penentuan UMK Mataram," katanya.

Selain itu kelompok usaha marginal juga menjadi salah satu indikator penetapan UMK. Di Kota Mataram saat ini terdapat 682 pengusaha terbagi menjadi tiga bagian yakni usaha besar sebanyak 36 unit, menengah 121 unit, kecil 525. Artinya, terdapat sekitar 77 persen pengusaha kecil mikro menengah di daerah ini.

"Padahal kalau melihat angka penyerapan tenaga kerja sudah menyentuh angka yang cukup banyak 17.419 orang," katanya.

Terkait dengan itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, maka Dekepo Mataram juga melakukan survei harga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2014 di wilayah Kota Mataram.

Berdasarkan hasil survei harga itu, maka Dekepo menetapkan KHL 2014 untuk Kota Mataram sebesar Rp1.564.176.

Dengan melihat nilai KHL tersebut dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, produktivitas dan usaha-usaha yang maginal di Kota Mataram maka UMK Mataram tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp1.405.000.

Diharapkan, UMK tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga secara wajar, perusahaan juga dapat berkembang lebih baik dengan memotivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitasnya.