UMP NTB 2015 Naik menjadi Rp1.330.000

id UMP NTB

UMP NTB 2015 Naik menjadi Rp1.330.000

Ilustrasi - UMP (Ist)

Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2015 naik sebesar 10 persen
Lombok Barat,  (Antara) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat H Wildan mengatakan Upah Minimun Provinsi pada 2015 naik menjadi Rp1.330.000 atau lebih tinggi dibandingkan tahun 2014 sebesar Rp1.210.000.

"Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2015 naik sebesar 10 persen," katanya di sela-sela acara peningkatan kemampuan pencegahan timbulnya perselisihan hubungan industrial di perusahaan yang digelar di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Kamis.

Menurut dia, kenaikan UMP tersebut merupakan kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat Dewan Pengupahan NTB yang digelar pada 8 Oktober 2014.

Dewan Pengupahan NTB terdiri atas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) NTB, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB, aktivis dari Universitas Mataram (Unram) dan lembaga swadaya masyarakat.

Bahan acuan penetapan UMP 2015 adalah hasil survei terhadap kebutuhan hidup layak yang dilakukan terakhir kalinya pada September 2014.

Selain itu, data pertumbuhan ekonomi NTB yang dipaparkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Dari berbagai pertimbangan ekonomi tersebut akhirnya Apindo dan K-SPSI NTB menyepakati kenaikan UMP 2015 sebesar 10 persen," ujarnya.

Kesepakatan besaran UMP 2015 tersebut, kata Wildan, akan diajukan ke Gubernur NTB HM Zainul Majdi untuk ditelaah dan kemudian disetujui.

Pihaknya sudah menyiapkan naskah Surat Keputusan (SK) Penetapan UMP 2015 yang akan ditandatangani oleh gubernur untuk kemudian diumumkan pada 1 November 2014.

"Kalau SK itu sudah ditandatangani maka UMP terbaru berlaku mulai 1 Januari 2015," ucap Wildan.

Menurut dia, UMP 2015 yang sudah ditetapkan nantinya akan disosialisasikan ke 10 kabupaten/kota di NTB agar kepala daerahnya juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 10 November 2014.

Namun, Wildan meyakini bahwa semua kabupaten/kota sudah memproses UMK 2015.

Bahkan, Kota Mataram sudah mengumumkan UMK 2015 sebesar Rp1.405.000 atau naik 11,51 persen dari UMK tahun 2014 sebesar Rp1.260.000.

"Saya yakin semua kabupaten/kota sudah memproses UMK, seperti Kota Mataram," ujarnya.