Disnakertrans: 2.699 TKI NTB Bermasalah di Luar Negeri

id Disnakertrans NTB

Disnakertrans: 2.699 TKI NTB Bermasalah di Luar Negeri

Ilustrasi - TKI (Ist)

Rata-rata mereka yang bermasalah ini telah bekerja selama dua sampai lima tahun di luar negeri
Mataram,  (Antara) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat mencatat sebanyak 2.699 orang tenaga kerja Indonesia asal daerah ini tersangkut berbagai masalah di luar negeri.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) H Zaenal di Mataram, Selasa, mengatakan para TKI di luar negeri itu tersangkut berbagai masalah di antaranya gaji yang tidak dibayar oleh majikan atau perusahaan, lari dari majikan, penganiayaan, dan terlibat perbuatan kriminal.

"Rata-rata mereka yang bermasalah ini telah bekerja selama dua sampai lima tahun di luar negeri," kata Zaenal yang juga Sekretaris Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu NTB.

Menurut dia, jumlah TKI yang bermasalah tersebut tercatat sejak Januari hingga Oktober 2014. Kasus terbanyak terjadi di bulan September dengan 427 kasus, selanjutnya Maret 344 kasus dan Januari 296 kasus.

"Bahkan untuk level nasional, Kabupaten Sumbawa merupakan daerah tertinggi penyumbang TKI bermasalah di luar negeri," ucap Zaenal.

Ia menambahkan, jika melihat secara nasional, tidak dipungkiri bawa NTB merupakan salah satu kantong TKI terbesar di Indonesia, setelah Provinsi Jawa Barat di urutan pertama dan Jawa Timur di urutan kedua dalam jumlah pengiriman ke luar negeri.

"Bahkan, untuk kabupaten/kota se-Indonesia, Provinsi NTB menempatkan dua kabupaten, yakni Lombok Timur sebagai penyumbang tertinggi TKI di luar negeri, disusul Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Lombok Tengah.

Ia menyebutkan, pada 2013 jumlah TKI asal NTB yang dideportasi dari luar negeri sebanyak 2.447 orang. Para TKI ini dideportasi karena melebihi izin tinggal, terlibat kasus kriminal dan tidak disertai dokumen lengkap atau berangkat secara ilegal.

"Bahkan setelah diperiksa dan didata, para TKI tersebut diketahui berangkat tidak melewati perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS). Sedangkan jika dilihat negara yang mendeportasi, terbanyak Malaysia, disusul Arab Saudi dan Uni Emirat Arab," ujarnya.

Menurutnya, dari ribuan TKI yang dideportasi dari luar negeri itu, terbanyak berasal dari Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Tengah, karena dua daerah tersebut merupakan penyumbang terbanyak TKI asal NTB.

"Jumlah TKI yang dideportasi ini dari sekitar 20 ribu orang TKI asal NTB yang bekerja di luar negeri," kata Zaenal.