NTB targetkan Sanksi Perokok Rp500 ribu 2015

id Sanksi perokok

NTB targetkan Sanksi Perokok Rp500 ribu 2015

Ilustrasi - Tanda larangan merokok (Ist)

Untuk tahap awal sebelum denda Rp500 ribu benar-benar kita laksanakanan, mulai dari sekarang sampai Mei 2015, kami terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana tersebut, agar publik sudah bisa mengetahui dan memahami r
Mataram,  (Antara) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menargetkan penerapan sanksi denda sebesar Rp500 ribu bagi para perokok akan mulai efektif dilaksanakan Mei 2015.

"Untuk tahap awal sebelum denda Rp500 ribu benar-benar kita laksanakanan, mulai dari sekarang sampai Mei 2015, kami terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana tersebut, agar publik sudah bisa mengetahui dan memahami rencana tersebut," kata Kepala Dinas Kesehatan NTB Eka Junaedi di Mataram, Minggu.

Menurut dia, pemberian sanksi kepada para perokok tersebut diatur di dalam peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) yang telah di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB pada bulan Mei 2013.

Selain mengatur tentang kawasan tanpa rokok (KTR), di dalam Perda tersebut kata Eka Juanaedi, juga mengatur tentang pelarangan iklan rokok di fasilitas umum, seperti pusat kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik), tempat pendidikan (sekolah), dan tempat bermain anak-anak.

Akan tetapi, sebelum pemberlakukan larangan merokok di tempat umum efektif diberlakukan Mei 2015. Pemerintah Provinsi NTB terlebih dahulu akan membangun berbagai fasilitas khusus bagi para merokok.

Pembangunan fasilitas perokok tersebut, dimulai di tempat-tempat umum, perkantoran dan bandara. Sedangkan, untuk anggaran pembangunannya diambil dari dana APBD Provinsi NTB.

Disamping itu, apabila semua sudah selesai dikerjakan (sosialisasi dan pembangunan fasilitas bagi para perokok), agar lebih ektif penerapan dilapangan barulah di libatkan aparat Sat Pol PP dan penyidik PNS.

"Jika ada kedapan merokok di tempat umum, akan langsung diberikan sanksi denda Rp500 ribu," ujarnya.

Namun, demikian dikatakan Eka Junaedi, jika diterapkan di seluruh NTB kemungkinan tidak bisa dilakukan, mengingat dari 10 kabupaten/kota di daerah ini, baru dua kabupaten/kota yang telah memiliki Perda KTR, diantaranya kota Mataram dan kabupaten Lombok Barat. Sedangkan, delapan kabupaten/kota lain belum membuat Perda KTR tersebut.

Oleh karena itu, agar pelaksanaan Perda tersebut bisa dilakukan di seluruh NTB, Pemprov NTB berharap agar delapan kabupaten/kota tersebut segera membuat Perda yang sama.

"Kalaupun belum ada drafnya, kedelapan kabupaten/kota diwajibkan boleh merujuk Perda yang sudah di buat Pemprov NTB, sehingga penerapan sanksi denda Rp500 ribu bisa diterapkan di seluruh wilayah NTB," jelas Eka Junaedi.