PLN tidak berani Hukum Kontraktor PLTU Jeranjang

id PLTU Jeranjang

PLN tidak berani Hukum Kontraktor PLTU Jeranjang

PLTU Jeranjang (Ist)

Yang bisa memberikan penalti Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Mataram,  (Antara) - PT Perusahaan Listrik Negara tidak berani memberikan hukuman kepada PT B selaku badan usaha milik negara yang menjadi kontraktor pelaksana proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Jeranjang unit 1 dan unit 2.

"Yang bisa memberikan penalti Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata General Manager PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) Andi Lakipadadah, di Mataram, Senin.

Pernyataan itu dilontarkan usai menerima seratusan para pengunjuk rasa dari berbagai unsur organisasi pemuda di NTB, yang mendesak agar PLN wilayah NTB menghentikan pemadaman listrik secara bergiliran selama empat jam dalam sehari.

Andi mengatakan, kontraktor itu seharusnya sudah menyelesaikan proses pembangunan PLTU Jeranjang unit 1 pada 2014 sesuai kontrak kerja, sehingga bisa dioperasikan pada April 2014, namun kenyataannya hingga saat ini belum terealisasi. Demikian juga untuk PLTU Jeranjang unit 2.

Proses pelelangan proyek pembangunan PLTU Jeranjang unit 1, 2 dan 3 dengan kapasitas masing-masing 1 X 25 mega watt (MW) dilakukan oleh PLN pusat pada 2007, namun dalam perjalanannya proses pekerjaan fisik tertunda penyelesaiannya hingga tujuh tahun.

Menurut dia, proses pengujian PLTU Jeranjang unit 1 seharusnya sudah dilakukan pada April 2014, namun tidak terlaksana.

Dari informasi yang diperoleh, kata Andi, tidak terpenuhinya kontrak kerja yang telah disepakati disebabkan kontraktor mengalami kesulitan dana.

"Nilai anggaran ketika melakukan penawaran tujuh tahun lalu sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Makanya terjadi penundaan penyelesaian proyek," ujarnya.

Dia mengatakan, kontraktor berencana akan melanjutkan penyelesaian kontrak kerja pada 2015 dengan melihat kondisi modal atau dengan melakukan pinjaman.

Namun, pihaknya menginginkan agar penyelesaikan proyek PLTU Jeranjang unit 1 dan 2 bisa diambil alih oleh PLN sehingga bisa segera dioperasikan untuk mengatasi persoalan energi listrik di NTB.

PT PLN NTB mengestimasikan PLTU Jeranjang unit 1 bisa beroperasi pada Januari 2015, sedangkan PLTU Jeranjang unit 2 pada April 2015.

Jika kedua unit PLTU itu sudah beroperasi, maka NTB akan kelebihan energi listrik, sehingga ada cadangan ketika mesin PLTD dalam proses pemeliharaan. Dengan demikian, tidak akan ada pemadaman listrik secara bergiliran seperti saat ini.

"Kami sedang upayakan agar penyelesaian proyek PLTU unit 1 dan 2 disetujui untuk diambil alih PLN," kata Andi.