Pemkot usulkan Penghapusan Aset Bermasalah Rp120 Miliar

id Pemkot Mataram

Paling lambat kami akan mengajukan usulan penghapusan aset bermasalah tersebut ke DPRD Kota Mataram pada awal Desember tahun ini
Mataram,  (Antara)- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Mataram Yance Hendra Dirra mengatakan, pihaknya segera mengusulkan penghapusan aset bermasalah senilai Rp120 milar ke DPRD pada awal Desember 2014.

"Paling lambat kami akan mengajukan usulan penghapusan aset bermasalah tersebut ke DPRD Kota Mataram pada awal Desember tahun ini," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu.

Menurutnya, usulan penghapusan aset bermasalah dengan nilai Rp120 miliar itu meliputi barang-barang rusak dan tidak bisa dipakai seperti buku dan kertas-kertas sebesar Rp53 miliar.

Selanjutnya, Rp20 miliar merupakan barang hibah seperti "ketinting" dan bibit pertanian, peternakan dan lainnya, tetapi masih tercatat.

"Artinya, berita acara serah terima barang-barang hibah tersebut belum ada administrasinya," jelasnya.

Selain itu aset bermasalah terdapat sebesar Rp30 miliar disebabkan pencatatan ganda, selanjutnya sekitar Rp9 miliar barang hilang, serta beberapa kasus teknis lainnya.

Namun demikian, lanjut Yance, pihaknya memprediksi akan ada temuan aset bermasalah lagi sekitar Rp5-10 miliar hingga akhir tahun ini, karena hingga saat ini tim pencatatan aset masih terus bekerja.

Dikatakannya, aset-aset bermasalah ini menjadi salah satu kendala Pemerintah Kota Mataram setiap tahunnya belum bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTB.

"Kami berharap dengan adanya penghapusan aset bermasalah ini, tahun 2015 Kota Mataram bisa mendapatkan opini WTP, selama ini kami masih mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP)," ujarnya.