Gubernur: Kasus Bupati Lombok Barat jadi Pelajaran

id Gubernur NTB

Gubernur: Kasus Bupati Lombok Barat jadi Pelajaran

Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi(Ist)

Kasus hukum itu bisa menjadi pelajaran agar pemegang amanah publik betul-betul melaksanakan amanah dengan baik sesuai dengan aturan dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum
Mataram,  (Antara) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi mengatakan kasus hukum yang menjerat Bupati Lombok Barat H Zaini Arony bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh komponen aparatur negara agar menjalankan amanah dengan baik dan ikhlas.

"Kasus hukum itu bisa menjadi pelajaran agar pemegang amanah publik betul-betul melaksanakan amanah dengan baik sesuai dengan aturan dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum," katanya di Mataram, Senin.

Dalam menyikapi kasus hukum H Zaini Arony, gubernur juga mengimbau masyarakat Kabupaten Lombok Barat tetap tenang dan bijaksana menyikapi status hukum bupatinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap investor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Masyarakat tenang saja, pemerintahan itu satu sistem, tidak bergantung pada satu orang, walaupun pemimpin itu menjadi pemegang kebijakan tertinggi, namun karena birokrasi satu sitem maka insya Allah tidak akan berdampak signifikan," katanya.

Gubernur yang biasa disapa Tuan Guru Bajang (TGB) itu juga mengajak masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penegak hukum yang diyakini bekerja secara objektif dan profesional dalam menangani kasus yang menjerat Bupati Lombok Barat H Zaini Arony.

KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

Pasal yang disangkakan terhadap politisi dari partai Golkar tersebut adalah pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK juga mencegah H Zaini Arony bepergian ke luar negeri selama enam bulan karena statusnya yang sudah menjadi tersangka.