Dikpora: 41 Sekolah gunakan Kurikulum 2013

id Kurikulum 2013

Sebanyak 41 sekolah yang akan melanjutkan kurikulum 2013 sesuai dengan permen tersebut adalah sekolah-sekolah yang sudah melaksanakan kurikulum 2013 selama tiga semester
Mataram,  (Antara)- Sebanyak 41 sekolah di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan tetap menggunakan kurikulum 2013 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160/2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Mataram H Ruslan Effendy di Mataram, Selasa, mengatakan peraturan menteri itu menyebutkan bahwa sekolah yang sudah melaksanakan kurikulum 2013 selama tiga semester, dapat melanjutkan kurikulum 2013.

Sementara untuk sekolah yang baru satu semester melaksanakan kurikulum 2013 kembali menggunakan kurikulum 2006.

"Sebanyak 41 sekolah yang akan melanjutkan kurikulum 2013 sesuai dengan permen tersebut adalah sekolah-sekolah yang sudah melaksanakan kurikulum 2013 selama tiga semester," ujarnya.

Sekolah yang akan melanjutkan itu terdiri atas 27 sekolah dasar, lima SMP, empat SMA dan lima SMK. "Sementara sisanya tetap menggunakan kurikulum 2006," katanya.

Menurutnya, selain persyaratan sekolah yang melanjutkan kurikulum 2013 sebanyak tiga semester, sekolah tersebut juga harus memenuhi syarat yang ditentukan.

Syarat tersebut adalah sekolah tersebut terakreditasi A, kepala sekolah dan guru sudah dilatih, rasio jumlah guru dan siswa ideal, adanya tunjuangan profesi bagi guru dan memiliki buku panduan lengkap.

Terkait kebijakan itu, katanya, untuk melaksanakan peraturan menteri tersebut sedang dilakukan kajian dengan pihak-pihak terkait, seperti tim kebijakan publik, dewan pendidikan, badan perencanaan pembangunan daerah, dan PGRI.

"Tujuannya agar kebijakan penetapan sekolah-sekolah yang akan melanjutkan kurikulum 2013 dan kembali ke kurikulum 2006 sesuai dengan ketentuan," katanya.

Dengan demikian, kata dia, hasil dari pertemuan tersebut akan diinformasikan ke semua sekolah di Kota Mataram sebagai dasar menentukan kurikulum yang akan digunakan pada setiap sekolah.

Namun apabila ada sekolah yang tidak mau melanjutkan kurikulum 2013 kendati memenuhi syarat, maka sekolah tersebut diminta untuk mengajukan usulan langsung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Begitu juga jika ada sekolah yang harus kembali ke kurikulum 2006, tetapi merasa siap melanjutkan ke kurikulum 2013, juga harus secara mandiri mengajukan permohonan ke pemerintah," katanya.

Selain itu, katanya, sekolah yang sudah menerima buku pelajaran diharapkan buku-buku tersebut dijadikan referensi dan ditaruh di perpustakaan sekolah.