Polisi temukan Benda diduga Bom saat Eksekusi

id Bambu runcing

Benda yang menyerupai bom asap itu sudah kami amankan, anggota menemukannya saat membantu proses evakuasi di rumah kepala lingkungannya
Mataram,  (Antara) - Polisi yang bertugas mengamankan dan mengawal jalannya ekseskusi lahan di kawasan Bambu Runcing, Ampenan, telah menemukan sebuah benda yang diduga bom.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB AKBP Muh Suryo S di Mataram, Kamis menuturkan pihaknya telah mengamankan benda yang diduga menyerupai bom asap milik Kepolisian Republik Indonesia.

"Benda yang menyerupai bom asap itu sudah kami amankan, anggota menemukannya saat membantu proses evakuasi di rumah kepala lingkungannya," kata Suryo.

Suryo menjelaskan bahwa petugas penjinak bom sudah diturunkan untuk mengamankan benda yang diduga bom itu. "Bendanya diamankan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang dapat merugikan banyak pihak," ucapnya.

Ia menuturkan bahwa tidak ada pihak yang diamankan, karena dia mengetahui bahwa kawasan eksekusi itu merupakan kawasan yang dahulunya dihuni oleh para purnawirawan kepolisian.

"Kalau memang itu benar adalah bom, kemungkinan inventaris milik Polri. Namun, warga menggunakannya tidak pada peruntukannya," ucapnya.

Menurut informasinya, benda tersebut ditemukan dalam areal dapur rumah kepala lingkungan yang digunakan untuk mengisi korek gas. "Anggota masih menyelidiki kebenarannya," ujar Suryo.

Syafarudin, pemilik rumah tempat ditemukannya benda menyerupai bom itu mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya. "Dahulunya istri saya sering menggunakan benda itu untuk mengisi ulang korek gas," kata kepala lingkungan Taman Seruni itu.

Diketahui, dalam proses eksekusi lahan, Pengadilan Negeri Mataram menurunkan dua alat berat yakni "eksavator" untuk mempermudah proses pengosongan bangunan yang ada di atas lahan tersebut.

Selain itu, PN Mataram juga telah meminta kepada pihak kepolisian untuk membantu mengamankan dan mengawal jalannya eksekusi lahan di kawasan seluas 6.200 meter persegi itu.

Proses eksekusi lahan dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 31/pdt.g/2011/PN.Mtr yang menyatakan bahwa lahan seluas 6.200 meter persegi itu merupakan aset negara yang dikelola oleh Polda NTB sebagai asrama anggota.