Wali Kota instruksikan perketat Pengawasan Tempat Kos

id Wali Kota Mataram

Saya tidak menampik tempat kos atau pondokan kerap disalahgunakan sebagai tempat tindak kejahatan oleh penghuninya
Mataram,  (Antara)- Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh menginstruksikan aparat kecamatan untuk meningkatkan dan memperketat pengawasan tempat kos sebagai upaya antisipasi berbagai tindak kejahatan.

"Saya tidak menampik tempat kos atau pondokan kerap disalahgunakan sebagai tempat tindak kejahatan oleh penghuninya," katanya di Mataram, Kamis.

Hal itu dikemukakannya menanggapi maraknya tempat kos sebagai tempat sindikat berbagai tindak kejahatan, seperti aksi pencurian motor (curanmor), narkoba, bahkan hingga ke masalah tindakan yang melanggar norma dan moral.

Terkait dengan itu, wali kota meminta para pemilik tempat kos juga melakukan pengasawan secara intensif, sebab beberapa tempat kos yang terbukti menjadi tempat tindak kejahatan tidak memiliki petugas pengawas dan pemilik kos tidak berada di lokasi sehingga memberikan peluang bagi penghuni kos.

"Semestinya, para pemilik kos jangan hanya membangun dan menerima uang pembayaran, tetapi harus lebih memperhatikan aktivitas penghuni dan pengunjung yang ke luar masuk tempat kos," ujarnya.

Dikatakannya, setelah adanya pendelegasian izin pondokan ke kelurahan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 6/2014 tentang Juklak Perda Kota Mataram Nomor 2/2005 tentang Izin Penyelenggaraan Pondokan, akan memberikan kemudahan bagi aparat kecamatan dan kelurahan melakukan pengawasan terhadap operasional pondokan.

"Ini menjadi tugas khusus, di mana tanggung jawab untuk pembinaan dan pengawasan tempat kos adalah camat. Jika ada tindakan kejahatan yang ditemukan pada salah satu dari enam kecamatan yang ada maka camat harus bertanggung jawab," katanya.

Kepala Satpol PP Kota Mataram Chairul Anwar mengatakan, dalam perda itu disebutkan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan pondokan.

Dengan demikian, aparat lingkungan dan kelurahan diharapkan memiliki awik-awik (peraturan adat) yang disepakati oleh warga setempat, baik terkait dengan jam bertamu, tata tertib di pondokan dan masalah-masalah teknis lainnya.

"Dasar awik-awik itu sanksi yang diberikan terhadap penghuni pondokan yang melanggar bisa lebih jelas," katanya.

Terkait dengan itu, Satpol PP Kota Mataram juga melakukan penertiban secara berkala bersama aparat kepolisian, badan kesatuan bangsa dan politik serta sejumlah unsur terkait lainnya, tim penertiban seringkali menemukan kasus-kasus yang dinilai melanggar ketentuan.

"Bahkan saat ini kami sedang mengincar dua wilayah yang dinilai menjadi titik rawan pondokan untuk dilakukan penertiban yakni di kelurahan Kekalik dan Gomong," katanya.

"Dua kelurahan ini sangat rawan karena setiap kali ada kegiatan penertiban selalu ada saja kasus yang ditemukan," katanya.

Kasus-kasus tersebut antara lain narkoba, penghuni yang tinggal satu kos laki-laki dan perempuan bukan pasangan sah, hingga kasus menggunakan motor "bodong".