Dispenda: WP "Bandel" akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

id Dispenda NTB

Langkah penagihan melalui kejaksaan negeri itu merupakan langkah terakhir jika berbagai upaya persuasif telah dilakukan dan tidak juga diindahkan
Mataram,  (Antara)- Dinas Pendapatan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan melimpahkan penagihan pajak reklame kepada Kejaksaan Negeri Mataram, apabila wajib pajak (WP) bersangkutan dinilai "bandel" membayarkan kewajibannya.

"Langkah penagihan melalui kejaksaan negeri itu merupakan langkah terakhir jika berbagai upaya persuasif telah dilakukan dan tidak juga diindahkan," katanya di Mataram, Kamis.

Syakirin yang ditemui usai penandatanganan kerja sama Pemerintah Kota Mataram dengan Kejaksaan Negeri Mataram dalam bidang bantuan hukum perdata dan tata usaha negara mengatakan, sesuai dengan arahan wali kota dalam kegiatan penagihan pajak pihaknya selalu mengedepankan langkah-langkah persuasif.

Saat melakukan pendekatan, katanya, pihaknya memberikan penjelasan terhadap hak dan kewajiban WP serta manfaat pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak adalah untuk kepentingan masyarakat.

"Pajak yang kita ambil dari wajib pajak akan masuk ke kas daerah menjadi pendapatan asli daerah dan sebesar-besarnya akan dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai program yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung," ujarnya.

Akan tetapi, katanya, jika wajib pajak tersebut sudah diberikan pencerahan dan pemahaman serta upaya penagihan lainnya secara maksimal, namun mereka tidak juga mau membayar kewajibannya, maka Dispenda dapat memanfaatkan kerja sama antara pemerintah kota dengan kejaksaan negeri untuk melakukan penagihan.

"Tentunya dengan membuat surat kuasa khusus," ucapnya.

Dikatakannya, khusus untuk realisasi pajak reklame yang ada di Dispenda saat ini mencapai sekitar 60 persen dari Rp1,9 miliar target yang ditetapkan tahun 2014.

Kondisi itu terkait masih adanya wajib pajak terutama yang tergolong besar hingga saat ini belum membayarkan kewajibannya, padahal pihak Dispenda telah melakukan upaya klarifikasi dan pendekatan.

"Dari hasil klarifikasi dan pendekatan itu, sudah ada sekitar empat dari lima wajib pajak besar dengan total pembayaran sekitar Rp500 juta menyatakan kesanggupannya melunasi dalam pekan ini," katanya.

Dia berharap, apa yang sudah menjadi komitmen itu dapat ditepati oleh wajib pajak, agar langkah hukum dengan memanfaatkan kerja sama pemerintah kota dengan kejaksaan negeri tidak dilakukan.