NTB siapkan Pergub setelah Penetapan Enam Perda

id Pemprov NTB

Begitu enam perda itu ditetapkan, kita akan segera menindaklanjuti dengan menyiapkan peraturan gubernur
Mataram,  (Antara) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat segera menyiapkan peraturan gubernur (pergub) menyusul ditetapkannya enam raperda menjadi peraturan daerah (perda).

"Begitu enam perda itu ditetapkan, kita akan segera menindaklanjuti dengan menyiapkan peraturan gubernur," kata Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin di Mataram, Kamis.

Selain pergub, kata wagub, pemerintah daerah juga akan menyiapkan penjabaran secara komprehensif menyusul disahkannya pembentukan biro-biro baru pada sekretariat daerah.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa siapkan," katanya.

Rapat paripurna dengan agenda penetapan dan pengesahan enam rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah telah disetujui DPRD NTB.

Enam raperda yang disahkan melalui empat pansus di DPRD NTB, antara lain raperda tentang penanggulangan bencana, raperda tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank NTB, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7/2006 tentang Pejabat Penyidik PNS, raperda tentang perubahan Perda Nomor 6/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD NTB.

Selain itu, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan lembaga teknis daerah serta raperda perubahan Nomor 3 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah NTB.

Sebelum ditetapkan menjadi perda, rapat paripurna dengan agenda penetapan dan pengesahan enam rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah di DPRD sempat diwarnai interupsi sejumlah anggota DPRD.

Salah satunya, anggota Fraksi PKS DPRD NTB H Usmar Iwan Suranbiyan yang mempersoalkan raperda penyertaan modal Pemerintah Provinsi NTB pada perseroaan terbatas, perusahaan daerah dan perusahaan swasta.

"Seharusnya setiap ada perubahan dibawa dalam sidang paripurna, bukan diubah seenaknya sendiri. Ada tata tertib yang mengatur ketentuan itu," katanya.

Dalam interupsinya, ia mempersoalkan Pansus I bertugas mambahas raperda penyertaan modal Pemerintah Provinsi NTB pada perseroaan terbatas, perusahaan daerah dan perusahaan swasta. Namun ia menilai ada perubahan judul menjadi raperda penyertaan modal ke PT Bank NTB, ini seharusnya terlebih dahulu diusulkan ulang dalam sidang paripurna berikutnya. Tetapi, kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan.