BNNP NTB menangkap Suami Istri Bandar Narkoba

id BNNP NTB

BNNP NTB menangkap Suami Istri Bandar Narkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Mufti Djusnir saat mengungkap penangkapan tiga terduga bandar narkoba di Mataram (Dhimas)

Kami menangkap dan menggeledah tiga pelaku yang diduga pengedar narkoba, dua diantaranya adalah sepasang suami istri
Mataram,  (Antara) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat menangkap pasangan suami istri yakni D (64) dan M (46) yang diduga sebagai bandar narkoba di Mataram.

Kepala BNNP NTB Mufti Djusnir kepada wartawan, Jumat, mengungkapkan penangkapan yang dilakukan jajarannya di lapangan berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara.

"Sesuai dengan laporan awal yang kami terima, tim penyelidik BNNP NTB kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pemantauan aktifitas para terduga selama kurang lebih satu bulan lamanya," kata Mufti.

Kemudian, dari hasil penyelidikan dan pemantauan di lapangan, akhirnya tim penyelidik BNNP NTB membenarkan adanya peredaran narkotika di lingkungan Karang Bagu.

Sehingga, pada Kamis (18/12) pukul 11.15 WITA, petugas BNNP NTB didampingi oleh satu regu Brimob Polda NTB lengkap dengan persenjataan melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

"Kami menangkap dan menggeledah tiga pelaku yang diduga pengedar narkoba, dua diantaranya adalah sepasang suami istri," ucapnya.

Selain mengamankan sepasang suami istri, satu pelaku lainnya yakni seorang remaja berinisial RA (20) yang juga warga lingkungan setempat. "RA kami amankan saat berada di lokasi," ucapnya.

Saat terjadi penggeledahan, tim berhasil menemukan empat bungus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhannya sebanyak 21,78 gram di rumah D dan M.

"Jika dicairkan, barang bukti tersebut harganya bisa mencapai 29 juta rupiah," katanya.

Selain itu, tim juga mengantongi uang hasil penjualan senilai Rp99.230.000. Hasil penjualan tersebut diduga diperoleh sejak Senin (15/12). Hal itu dikatakannya berdasarkan pengakuan pelaku yang mendapatkan barang haram itu dari tangan seorang bandar besar setiap sepekan sekali.

"Dalam sepekannya, pelaku memperoleh barang haram itu sebanyak satu ons dari tangan bandar besar," katanya.

Diketahui, pelaku menjual narkotika jenis shabu itu seharga Rp1.350.000 per gramnya. Setelah barang itu habis di akhir pekannya, pelaku harus menyerahkan uang sebesar Rp130.000.000 kepada bandar besar.

"Identitasnya masih kami selidiki dan kembangakan. tim penyelidik masih mengorek informasi dari para pelaku," ucapnya.