NTB musnahkan Pil Ekstasi di Hari Ibu

id Hari Ibu

Di tengah perayaan Hari Ibu 22 Desember 2014, yang merupakan simbol dari nilai-nilai kebaikan, justru kita melakukan pemusnahan barang yang tidak baik
Mataram,  (Antara) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Badan Narkotika Nasional memusnahkan ribuan butir pil ekstasi dan puluhan gram sabu-sabu saat peringatan Hari Ibu ke-86, Senin.

Pemusnahan jenis narkoba tersebut dihadiri Gubernur NTB TGH Zainul Majdi di dampingi Kepala BNN Perwakilan NTB Kombes Pol Mufthi Djusnir dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

Gubernur NTB TGH Zainul Majdi mengatakan pemusnahan ini merupakan simbol keinginan kuat pemerintah daerah maupun masyarakat NTB dalam memerangi bahaya narkoba.

"Di tengah perayaan Hari Ibu 22 Desember 2014, yang merupakan simbol dari nilai-nilai kebaikan, justru kita melakukan pemusnahan barang yang tidak baik," kata gubernur.

Sebab, kata dia, nilai-nilai baik yang ditanamkan oleh ibu dan orang tua sejak kecil harus lenyap dan tidak berbekas hanya dengan menjadi pecandu bahkan tidak sedikit yang menjadi bandar narkotika.

"Karenanya, dengan pemusnahan ini, kita menunjukkan tekad bahwa di NTB ini pemerintah berikhtiar bersama seluruh elemen masyarakat untuk mengintensifkan pemberantasan peredaran narkoba," ujarnya.

Namun, yang utama juga, simpul-simpul peredaran berupa bandar maupun seluruh sindikat pengedar harus terus dikejar.

Oleh karena itu, doktor lulusan Univeritas Al Azhar Kairo Mesir ini mengajak semua pihak, baik pemprov, BNN, TNI, maupun Polri untuk bersatu, menghancurkan semua jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.

"Jadikan peredaran narkoba sebagai musuh bersama, karena narkoba memang nyata menghancurkan pondasi dan nilai-nilai baik yang ditanamkan kepada anak bangsa," ucap Zainul Majdi atau akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB).

Selain itu, dirinya juga mengapresiasi kinerja BNN Provinsi NTB yang telah bersama-sama dengan Direktorat Reserse Polda yang terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di daerah ini.

"Saya apresiasi apa yang ditunjukkan aparat penegak hukum kita. Ini menunjukkan komitmen memberantas narkoba, karena narkoba dapat menghancurkan bangsa. Untuk itu semua pihak harus bersatu bahwa narkoba merupakan musuh bersama, dan nyata-nyata dapat menghancurkan pondasi yang sudah kita tanam. Mari kita lawan peredaran narkoba," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNNP NTB Kombes Pol Mufthi Djusnir menyatakan barang bukti berupa 1.942 butir pil ekstasi dan 21,78 gram sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan BNN bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

Barang bukti berupa 1.942 butir pil ekstasi dengan nilai Rp873.900 juta itu didapatkan oleh tim penyelidik BNN setelah berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi di wilayah Mataram. Karena barang haram tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Dengan menggunakan modus pengiriman mobil mainan "remote control", pihak BNN akhirnya berhasil mengamankan barang bukti berupa paket narkoba yang dikirim dari Sumatera Utara tujuan Kota Mataram.

"Barang bukti tersebut merupakan jenis narkotika golongan satu yang jika dipasarkan di tempat hiburan harganya berkisar antara Rp400 ribu sampai Rp450 ribu per butir," ujarnya.

Menurut dia, kemungkinan besar ekstasi tersebut sengaja dipasok untuk persediaan menyambut pergantian tahun di daerah wisata Pulau Lombok akhir Desember.

Selain itu, berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran gelap narkoba di lingkungan Karang Bagu Mataram, BNN juga berhasil menangkap tangan D alias PK laki-laki 64 tahun asal Karang Taliwang dengan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan penunjang penjualan narkotika di rumahnya.

"Tersangka sesuai dengan Undang-Undang 35/2009 bisa diancam dengan hukuman 20 tahun penjara dan paling berat hingga seumur hidup," katanya.