Kemkop akan Cabut Izin Koperasi tidak Aktif

id Kemkop

Pada 2015 kita harus berani mengatakan koperasi yang tidak aktif, izinnya dicabut
Mataram,  (Antara) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan mencabut izin koperasi yang tidak aktif atau tidak menjalankan kegiatan sebagai lembaga perkoperasian.

"Pada 2015 kita harus berani mengatakan koperasi yang tidak aktif, izinnya dicabut," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) AA Gede Ngurah Puspayoga pada acara peresmian gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Selasa.

Dari data yang diterima, kata Puspayoga, jumlah koperasi di Indonesia, yang tidak aktif mencapai 30 persen dari total 206 ribu koperasi. Artinya, ada 70 persen yang masih kategori aktif. Namun, dari 70 persen itu, sebanyak 50 persen yang tidak melaksanakan rapat akhir tahun (RAT).

"Jadi sebenarnya jumlah koperasi yang benar-benar aktif hanya 35 persen," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Menteri Koperasi dan UKM juga meminta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB untuk berani mengambil langkah tegas terhadap koperasi yang tidak aktif.

"Saya juga sudah bicara dengan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB terkait koperasi yang tidak aktif sebaiknya dicabut izinnya, urusan ke dalam, itu menjadi urusan koperasi itu sendiri, kita hanya mencabut izinnya," ucapnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB H Supran, mengatakan terhadap koperasi yang tidak aktif akan diupayakan untuk disehatkan dengan cara dilebur menjadi satu, namun jika tidak bisa maka jalan terakhir adalah membubarkannya.

Ia menyebutkan, dari total koperasi di NTB, sebanyak 3.851 lembaga, sebanyak 1.224 koperasi yang tidak aktif.

"Koperasi yang tidak aktif itu disebabkan ada yang tidak pernah RAT, ada juga yang sudah menggelar RAT, namun laporan pengurus ditolak oleh anggotanya karena dinilai tidak menjalankan amanah," katanya.