Pemkot Mataram tetapkan Cuti bersama Natal

id Pemkot Mataram

Penetapan cuti bersama itu sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Mataram Nomor 459/009/ORG/XII/2013 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Libur Besar tahun 2014
Mataram,  (Antara)- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan hari cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) selama dua hari yakni 26-27 Desember 2014 untuk perayaan hari raya Natal.

"Penetapan cuti bersama itu sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Mataram Nomor 459/009/ORG/XII/2013 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Libur Besar tahun 2014," kata Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota Mataram Cukup Wibowo di Mataram, Selasa.

Dikatakannya, dalam SK itu disebutkan bahwa tanggal 26 Desember merupakan libur cuti bersama, sedangkan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai hari yang diliburkan, karena dinilai tidak efektif.

"Hal itu disebabkan banyak daerah yang menetapkan lima hari kerja, sehingga tanggal 27 yang jatuh pada hari Sabtu memang sudah dinyatakan libur bagi daerah lain. Kalau kita masuk, maka hanya kita yang masuk kerja pada hari itu," katanya.

Kendati demikian, jam kerja yang hilang pada tanggal 27 itu akan dikompensasi pada hari berikutnya selama satu jam setiap hari. Dengan demikian, PNS akan pulang satu jam lebih lambat dibanding hari biasa pada pukul 14.00 WITA menjadi pukul 15.00 WITA.

"Tujuannya agar ketentuan jam kerja sebanyak 37,50 jam per minggu dapat terpenuhi," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan hari libur menyambut tahun baru 2015 yang juga jatuh pada hari Kamis, apakah kondisi yang sama akan terjadi seperti libur hari raya Natal, ia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Provinsi NTB.

Tetapi, kata mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Mataram ini, jika merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Agama serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menyebutkan bahwa pada tanggal 2 Januari 2015 tetap masuk kerja.

Namun demikian, pemerintah kota akan tetap menunggu surat edaran dari pemerintah provinsi sebagai acuan dasar untuk menerbitkan SK Wali Kota Mataram.

"Biasanya edaran dari provinsi akan kita terima pada minggu terakhir bulan Desember setiap tahun. Semoga minggu depan sudah ada petunjuk agar kita dapat segera menindaklanjuti," katanya.