Pengamat: Moratorium ke Malaysia Rugikan PPTKIS

id Moratorium Malaysia

"Memang itu langkah logis dari sebuah bisnis ketika biaya produksi sudah melampaui harapan keuntungan, satu-satunya cara harus ditutup,"
Mataram, (Antara NTB) - Pengamat ekonomi dari Universitas Mataram Dr M Firmansyah menilai keputusan sejumlah perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta di Nusa Tenggara Barat yang akan moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia ke Malaysia, merugikan mereka sendiri.

"Memang itu langkah logis dari sebuah bisnis ketika biaya produksi sudah melampaui harapan keuntungan, satu-satunya cara harus ditutup," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu.

Namun, menurut dia, perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) jangan terlalu emosional dan terburu-buru menerapkan moratorium karena di satu sisi mereka akan kehilangan pendapatan dari penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari NTB ke Malaysia.

Di sisi lain, masyarakat akan kesulitan menentukan arah kegiatan atau pekerjaan karena terbatasnya peluang usaha di daerah yang bisa digarap, terlebih dengan kualifikasi pendidikan yang relatif rendah.

Selain merugikan dari sisi pendapatan PPTKIS, Firmansyah juga menilai sikap emosional sejumlah PPTKIS bisa menjadi peluang bagi PPTKIS dari daerah lain atau bahkan Malaysia untuk menggarap peluang bisnis penempatan TKI di negara tetangga Indonesia itu.

"Ada banyak peluang bisnis yang dimasuki oleh orang lain, mungkin PPTKIS luar bisa masuk karena ke depan tidak ada batasan dengan pemberlakuan pasar bebas ASEAN. Perusahaan dari Jakarta, bahkan Malaysia bisa masuk ke NTB," ujarnya.

Ketua Pusat Kajian Ekonomi Pembangunan Universitas Mataram ini menyarankan PPTKIS di NTB membicarakan terlebih dahulu dengan pemerintah terkait persoalan kenaikan biaya pembuatan visa yang diterapkan oleh Pemerintah Malaysia.

Upaya menyiasati kenaikan biaya pembuatan visa tersebut bisa dilakukan dengan cara memangkas biaya-biaya penempatan TKI yang dipungut di dalam negeri, sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.

"Sebagai ekonom saya merasa apa yang dilakukan PPTKIS suatu langkah logis ketika ada ancaman penghasilan mereka terpangkas. Tapi biasa disiasati dengan memangkas biaya lain di dalam negeri. Masalahnya, Indonesia tidak bisa intervensi kebijakan Malaysia," ucap Firmansyah.

Seperti diketahui, sejumlah PPTKIS di NTB, berencana melakukan moratorium penempatan TKI ke Malaysia hingga akhir Januari 2015.

Hal itu sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Malaysia yang menaikkan biaya pembuatan visa Malaysia dari Rp55 ribu menjadi Rp882 ribu. Kenaikan biaya visa tersebut tidak hanya untuk visa kerja, tapi juga visa pelajar dan visa turis.

Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu. (*)