Berkas Provokator Bentrok Bima Dalam Tahap Penyidikan

id Provokator Bima

"Berkasnya sebentar lagi akan rampung dan masuk ke pelimpahan tahap satu,"
Mataram, (Antara NTB) - Berkas perkara tersangka berinisial ED (56) yang diduga berperan sebagai provokator terjadinya bentrokan antarwarga Desa Tanjung dengan Desa Dara di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini masih dalam tahap penyidikan pihak kepolisian.

Kapolda NTB kepada Direktur Ditreskrimum melalui Kasubdit II Kompol JR Mustika di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini berkas perkara milik ED akan segera rampung dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Berkasnya sebentar lagi akan rampung dan masuk ke pelimpahan tahap satu," kata JR Mustika.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak penyidik tidak menghadapi kendala dalam proses pengumpulan datanya. "Tidak ada kendala, hingga saat ini proses penyidikannya masih berjalan lancar," ucapnya.

Selebihnya ia mengatakan bahwa ED saat ini masih ditahan di Mapolda NTB. "Sesuai dengan prosedur, kalau berkasnya sudah rampung dari pihak kejaksaan maka status perkaranya akan ditingkatkan menjadi pelimpahan tahap dua atau P21," ujarnya.

Atas dugaannya tersebut, JR Mustika mengatakan bahwa ED terancam dikenakan Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan, dengan pidana hukuman paling lama enam tahun penjara.

Diketahui, bentrokan antarwarga terjadi di Kota Bima pada 24 Desember 2014 lalu. Pascabentrokan antarwarga itu, sedikitnya ada 30 warga yang berasal dari kedua desa mengalami luka berat dan ditemukan seorang pemuda berinisial IW tewas diduga akibat terkena peluru nyasar.

Kemudian, belasan diantaranya yang mengalami luka tembak pascabentrok, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Provinsi NTB dan RS Bhayangkara Mataram. Bahkan, diketahui ada korban yang dirujuk ke RSU Sanglah, Bali, karena membutuhkan penanganan yang lebih intensif.

Selain menelan puluhan korban luka, salah satu pos polisi telah dibakar oleh massa bentrok. Pos tersebut diketahui terletak di sebelah Barat lapangan Merdeka Serasuba, Kota Bima.

Pascainsiden, pihak Kepolisian Daerah NTB telah mengamankan sebanyak 14 pelaku yang diduga berperan dalam aksi bentrok antarwarga tersebut, termasuk ED yang ditangkap saat sedang berada di dalam rumahnya di lingkungan Desa Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

ED yang mengalami luka tembak di bagian kakinya itu ditangkap dirumahnya pada 24 Desember 2014, sekitar pukul 17.00 WITA, bersama dengan dua tersangka lainnya yang diketahui masih berusia di bawah umur yakni AP (11) dan AS (14). (*)