Koalisi Rakyat NTB Minta Polri Bebaskan BW

id Save KPK

Koalisi Rakyat NTB Minta Polri Bebaskan BW

Tiga orang aktivis menunjukkan poster bertuliskan pembelaan terhadap KPK ketika menggelar aksi solidaritas terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Mataram, Jumat (23/1). (Foto Antara/Awaludin) (1)

"Patut diduga ada kejanggalan dalam penangkapan BW yang di lakukan oleh kepolisian,"
Mataram, (Antara NTB) - Koalisi Rakyat Nusa Tenggara Barat Pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia membebaskan Bambang Widjojanto (BW) karena penangkapannya dinilai bermuatan politik dan tidak sesuai prosedur.

Permintaan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar di area Taman Budaya Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat petang.

Koalisi Rakyat NTB Pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), itu merupakan gabungan dari beberapa unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM), seperti Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB, Ikatan Muhammadiyah Mataram (IMM), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram.

Selain itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) NTB, dan Lembaga Study dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB.

Sekretaris Somasi NTB Dwi Arisanto, mengatakan dari awal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) membantah penangkapan serta proses hukum yang dilakukan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berkaitan dengan institusi KPK.

"Namun setelah beberapa jam kemudian barulah pihak Mabes Polri melakukan klarifikasi terkait dengan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto," katanya.

Melihat dari rangkaian penangkapan Bambang Widjojanto, saat mengantar anaknya ke sekolah, bertentangan dengan Pasal 18 KUHAP ayat 2 tentang Tertangkap Tangan.

Dwi menambahkan, Mabes Polri yang mempersangkakan Bambang Widjojanto telah melakuan tindak Pidana Pasal 242 ayat (1) tentang Sumpah Palsu, sangat tidak tepat untuk dijadikan alasan penangkapan secara paksa.

"Kalau melihat delik dalam pasal 18 KUHAP tentang Penangkapan, apa yang dilakukan oleh Mabes Polri terhadap BW sangat tidak tepat," ujarnya.

Ia juga menegaskan, apa yang dilakukan oleh Mabes Polri jangan sampai dinilai oleh masyarakat sebagai salah satu bentuk kriminalisasi terhadap BW selaku Wakil Ketua KPK, sehingga KPK lemah dalam mengusut kasus yang menyangkut pejabat di kepolisian.

Mabes Polri menangkap BW karena alasan pimpinan KPK itu terkait dengan tindak pidana kasus keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, pada 2010.

"Patut diduga ada kejanggalan dalam penangkapan BW yang di lakukan oleh kepolisian," ujar Dwi

Oleh sebab itu, Koalisi Rakyat NTB Pendukung KPK menuntut Mabes Polri segera membebaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjanto, dari tahanan karena penangkapan sewenag-wenang.

Selain itu, Presiden Joko Widodo, harus membatalkan pengangkatan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan menjadi Kapolri yang masih berstatus tersangka serta mendukung pengusutan kasusnya oleh KPK.

Rakyat NTB juga mengajak seluruh rakyat indonesia untuk membela KPK dan Mabes Polri harus bersikap profesional dan mendukung segala bentuk pemberatasan tindak pidana korupsi. (*)