64 Warga NTB Dideportasi dari Arab Saudi

id Warga Dideportasi

"Sebagian besar adalah tenaga kerja Indonesia yang sudah melewati batas izin tinggal dan tidak memiliki dokumen resmi,"
Mataram, (Antara NTB) - Sebanyak 64 warga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang bekerja di Arab Saudi, dideportasi pemerintah setempat karena melanggar peraturan izin tinggal di negara tersebut.

"Sebagian besar adalah tenaga kerja Indonesia yang sudah melewati batas izin tinggal dan tidak memiliki dokumen resmi," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Saleh, di Mataram, Minggu.

Warga NTB yang dideportasi itu, kata dia, bekerja di Jeddah dan Riyadh, Arab Saudi. Mereka berada di daerah itu tanpa ada dokumen resmi, berupa perpanjangan kontrak kerja dan paspor.

"Semuanya tidak memiliki paspor, kemungkinan mereka membuang paspornya karena sudah tidak berlaku lagi," ujarnya.

Dari 64 warga NTB yang dideportasi Pemerintah Arab Saudi, kata dia, sebagian besar orang dewasa perempuan dan anak-anak. Bahkan, beberapa di antaranya masih bayi.

Sebagian warga NTB bermasalah itu ada yang pulang menggunakan pesawat dari Arab Saudi dengan biaya sendiri, ada juga yang memilih lewat jalur darat menggunakan bus dengan biaya dari pemerintah.

Kementerian Luar Negeri Indonesia membiayai proses pemulangan warganya dari Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia, pembiayaan hingga sampai di kampung halaman ditangani Badan nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

"Yang pulang menggunakan bus ini yang kami urus. Mereka dipulangkan tidak secara keseluruhan, tapi bertahap. Proses pemulangannya juga dikawal aparat kepolisian untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Menurut dia, sebanyak 64 warga NTB merupakan bagian dari ratusan warga negara Indonesia yang dideportasi Pemerintah Arab Saudi pada 2015, sedangkan pada 2014 dan 2013 tidak ada warga NTB yang diusir karena melanggar izin tinggal.

Jumlah warga NTB yang banyak diusir Pemerintah Arab Saudi, terjadi pada 2012, yakni mencapai seribuan orang. Ketika itu Pemerintah Arab Saudi, mengambil kebijakan tegas terhadap warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal resmi.

"Makanya ketika itu, warga negara Indonesia yang dianggap ilegal ada yang tinggal di bawah kolong jembatan, sambil menunggu proses pemulangan," ucap Saleh.

Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan pembinaan keterampilan berwirausaha terhadap mantan TKI bermasalah itu agar mereka tidak menjadi pengangguran setelah dideportasi dari Arab Saudi.

"Kebetulan kami memiliki anggaran untuk pembinaan TKI bermasalah, itu akan kami arahkan sebagiannya untuk warga NTB yang dideportasi dari Arab Saudi karena habis masa kontrak kerja, tapi tetap memilih tinggal disana," katanya. (*)