Menteri KP Lindungi Masa Depan Nelayan NTB

id Benih Lobster

Menteri KP Lindungi Masa Depan Nelayan NTB

Seorang nelayan sedang membersihkan keramba jaring apung yang dijadikan sebagai perangkap benih lobster di Teluk Bumbang, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. (Antara Mataram/Awaludin) (1)

"Menteri Susi menyebutkan ekspor bibit lobster ke Vietnam harus dihentikan sekarang juga, tapi bukan berarti ibu menteri menyengsarakan nelayan, justru melindungi masa depan nelayan, agar tetap memiliki peluang usaha yang berkesinambungan di masa-mas
Mataram, (Antara NTB) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta penghentian ekspor benih lobster dari Nusa Tenggara Barat ke Vietnam dan negara lainnya untuk melindungi masa depan nelayan di daerah itu.

"Menteri Susi menyebutkan ekspor bibit lobster ke Vietnam harus dihentikan sekarang juga, tapi bukan berarti ibu menteri menyengsarakan nelayan, justru melindungi masa depan nelayan, agar tetap memiliki peluang usaha yang berkesinambungan di masa-masa yang akan datang, " kata anggota Komisi II DPRD Nusa Tenggara Barat H Busrah Hasan Anshary, di Mataram, Minggu.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti, kata dia, menegaskan hal itu ketika melakukan pertemuan dengan perwakilan nelayan NTB di kantor Kementerian dan Kelautan (KKP), pada Jumat (23/1).

Pertemuan membahas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, itu dihadiri oleh para pejabat eselon I KKP.

Sementara dari NTB berasal dari unsur Komisi II DPRD NTB, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Aminollah, dan sejumlah perwakilan nelayan penangkap benih lobster dari Pulau Lombok.

Menurut Busrah, Menteri KP sangat memahami masalah yang dihadapi oleh nelayan di NTB, terutama yang sehari-hari menangkap benih lobster,

"Namun menteri menegaskan bahwa persoalan ekspor bibit lobster ke Vietnam sudah tidak ada toleransi dan dikunci mati setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015," ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB ini mengatakan adapun persoalan hilangnya pendapatan nelayan karena dilarangnya ekspor bibit lobster ke Vietnam dalam jeda waktu tertentu, solusinya adalah nelayan tetap diperbolehkan untuk melakukan penangkapan bibit lobster tetapi akan ditampung dan dibeli oleh pemerintah.

Selanjutnya, benih lobster yang dibeli akan ditebar kembali ke laut di wilayah lain di Indonesia, seperti Aceh, Sumatra Barat, Lampung, Jawa Barat, pantai selatan dan utara Pulau Jawa, yang mana daerah-daerah tersebut dahulu menjadi pusat produksi lobster di Indonesia dan sekarang nyaris menghadapi kepunahan.

KKP, kata Busrah, juga meminta kepada Dinas Kelautan dan Perikanan NTB beserta unsur-unsur terkait untuk mengkaji data dengan benar dan akurat baik daerah penangkapan, jumlah produksi dan jumlah nelayan yang terlibat dalam usaha penangkapan lobster itu.

Berdasarkan kajian tersebut, KKP berjanji akan segera mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi nelayan NTB, baik berupa pembelian lobster maupun kegiatan-kegiatan lain, seperti pengembangan budi daya rumput laut untuk mendukung Program Pijar yang menjadi unggulan Pemerintah Provinsi NTB.

Pijar merupakan singkatan dari sapi, jagung dan rumput laut, di mana fokusnya adalah peningkatan produksi dari ketiga komoditas tersebut dan industrialisasi pascapanen untuk peningkatan nilai tambah.

"Khusus di sektor kelautan, KKP akan memberikan bantuan alat tangkap yang lebih memadai, sehingga diharapkan nanti ke depan zona perairan 0-4 mil akan menjadi kawasan konservasi, dan nelayan-nelayan kita akan diupayakan beroperasi di daerah di kawasan 4-12 mil, bahkan sampai ke kawasan Zona Ekonomi Ekslusif," ujarnya.

Menteri KP, lanjut Busrah, juga menegaskan bahwa kebijaksanaan yang diambil adalah untuk membela nelayan Indonesia, termasuk di NTB, agar sebesar-besarnya dapat memanfaatkan kekayaan alam yang dimiliki dan menutup peluang perusahaan-perusahaan asing untuk merajalela mengeruk kekayaan laut Indonesia, kecuali dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur oleh pemerintah Indonesia.

Menurut dia, utusan NTB yang hadir pada pertemuan itu bersepakat untuk mendukung kebijakan Menteri KP.

Namun demikian, KKP harus benar-benar memberikan perhatian terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh nelayan NTB.

"Pada kesempatan itu, Menteri Susi juga menyampaikan harapan agar NTB terus melakukan komunikasi dengan KKP dan data-data yang diminta harus segera diselesaikan secepat mungkin dalam Januari ini," katanya. (*)