Polisi NTB Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

id Kurir Narkoba

"Setelah menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota kemudian menyelidiki dan membenarkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu,"
Oleh Dhimas Budi Pratama

Mataram (Antara NTB) - Anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap SH alias TK, asal Praya, Kabupaten Lombok Tengah, yang diduga kerap menjual sabu-sabu di sebuah tempat hiburan di wilayah Cakra Timur Kecamatan Cakranegara.

Kapolda NTB melalui Ditresnarkoba yang disampaikan oleh Kasubbag Min Binopsnal Kompol I Dewa Made Sidan Sutrahna di Mataram, Senin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang menduga ada peredaran narkoba di kafe TM.

"Setelah menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota kemudian menyelidiki dan membenarkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu," katanya.

Dijelaskannya, anggota bergerak melakukan penggerebekan pada Kamis (5/2), pukul 22.30 WITA. Setelah melakukan penggeledahan, anggota dari Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dari tangan SH.

Anggota menemukan sabu-sabu dari tangan pelaku sebanyak 9,77 gram. Selain itu, telepon genggam dan sejumlah barang juga turut diamankan. "Yang kami temukan hanya barang bukti narkoba saja, jadi dugaan sementara dia adalah pengedar," ucapnya.

Terkait hal tersebut, katanya, SH disangkakan pasal berlapis di dalam Undang-Undang 35/2009 tentang Narkoba. "Pelaku diancam dengan pasal 111, pasal 112 Ayat 1, pasal 114 Ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara," katanya.

"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan akan dilakukan tes urine untuk mengetahui apakah dia juga pengguna atau hanya sebagai pengedar," ujarnya. (*)