Kadis Dikpora NTB Klarifikasi Masalah Dana Bos

id Dana BOS

Kadis Dikpora NTB Klarifikasi Masalah Dana Bos

Kepala Dinas Dikpora NTB H Rosyadi Sayuti (1)

"Saya sudah tanyakan langsung ke TGH Mahally Fikri soal temuan dana bantuan operasional sekolah (BOS), katanya tidak pernah menyebutkan soal angka, tapi hanya menyebut temuan secara umum yang terkait dengan konstruksi bangunan yang tidak sesuai spek,
Mataram (Antara NTB) - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Nusa Tenggara Barat H Rosyadi Sayuti mengklarifikasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dana bantuan operasional sekolah yang disampaikan anggota DPRD setempat.

"Saya sudah tanyakan langsung ke TGH Mahally Fikri soal temuan dana bantuan operasional sekolah (BOS), katanya tidak pernah menyebutkan soal angka, tapi hanya menyebut temuan secara umum yang terkait dengan konstruksi bangunan yang tidak sesuai spek, dugaan perjalanan dinas bermasalah, dan masalah SPJ," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin.

Sebelumya, Wakil Ketua DPRD NTB TGH Mahally Fikri mengatakan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemerintah provinsi 2013-2014 oleh BPK ditemukan Rp455 miliar dana BOS 2014 diindikasikan tidak jelas pertanggungjawabannya.

Dana BOS itu merupakan salah satu dari 1.360 kasus yang menjadi temuan BPK dalam LHP pemerintah provinsi NTB. Namun, dirinya belum bisa memastikan apakah temuan ini termasuk dalam kategori kesalahan administrasi atau merugikan keuangan negara.

Rosyadi membenarkan nilai dana BOS yang disalurkan untuk NTB sebesar Rp445 miliar untuk ribuan sekolah yang tersebar di 10 kabupaten/kota, namun bukan berarti semua sekolah bermasalah dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan.

"Keliru kalau semua sekolah dianggap bermasalah. Kalau pun ada ditemukan permasalahan, paling terkait dengan administrasi dan itu pun hanya beberapa sekolah saja," ucapnya.

Rosyadi yang baru menjabat beberapa minggu sebagai Kepala Dinas Dikpora NTB meyakini bahwa temuan BPK tersebut erat kaitan dengan administrasi karena manajemen perencanaan, pengelolaan dan pelaporan penggunaan dana BOS wajib terbuka dan harus diketahui oleh komite sekolah.

Ia juga menjelaskan bahwa pencairan dana bos melalui kas daerah harus melalui proses verifikasi secara berjenjang di tingkat kabupaten hingga di provinsi.

"Jadi menurut saya agak sulit sekolah bermain-main dengan dana BOS karena perencanaan dan implementasi serta pelaporan penggunaannya diumumkan secara terbuka di sekolah," katanya.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dikpora NTB Sridana, menambahkan pihaknya juga belum menerima informasi dari BPK terkait adanya temuan dana BOS bermasalah.

Pihaknya hanya diberikan LHP  2013-2014 per 31 Agustus, namun dalam LHP tersebut hanya dijelaskan tentang temuan pengelolaan dana BOS yang belum didukung perangkat yang memadai.

"Kalau soal dana BOS bermasalah kami belum terima laporannya. Apalagi LHP untuk 2014 masih dalam proses dan akan diberikan hasilnya oleh BPK nanti pada 2015," ujarnya. (*)