Majelis Hakim Tunda Sidang Lanjutan Terdakwa Mahrip

id Terdakwa Mahrip

"Setelah dilakukan musyawarah, kami menyatakan sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (26/2), dengan mengagendakan kembali pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU),"
Mataram (Antara NTB) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, menunda sidang lanjutan H Mahrip, terdakwa kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif, yang mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum.

"Setelah dilakukan musyawarah, kami menyatakan sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (26/2), dengan mengagendakan kembali pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU)," kata ketua majelis hakim Sutarno.

Persidangan ditunda majelis hakim setelah menimbang permohonan dari penasihat hukum terdakwa yakni Edi Rahman yang menyampaikan bahwa kondisi kesehatan kliennya tidak mendukung untuk mengikuti sidang lanjutan.

Menanggapi permohonan Edi Rahman, ketua majelis hakim Sutarno merekomendasikan H Mahrip untuk melakukan cek kesehatan agar dapat melanjutkan persidangan yang telah diagendakan pada pekan depan.

Sebelum sidang lanjutan dimulai, terdakwa H Mahrip, Wakil Bupati Lombok Barat periode 2009-2014 itu terlihat mengeluh kepada penasihat hukum mengenai kondisi kesehatannya yang kurang mendukung.

Padahal, Marollah, jaksa penuntut umum (JPU), telah siap menghadirkan lima orang saksi dalam kasus dugaan penyimpangan SPPD fiktif tersebut yang berasal dari pegawai negeri sipil di Pemkab Lombok Barat.

Kelima saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang lanjutan tersebut di antaranya Jamaludin, Sahwan, dan L Fathon Ahimsa, Burhanudin, dan Saharudin.

"Dari lima saksi yang kami hadirkan, salah satunya adalah bendahara periode 2011 sampai 2012," ujarnya.

Diketahui dalam kasus tersebut H Mahrip diduga telah menyelewengkan uang negara senilai Rp431.675.000 terhitung sejak tahun 2009 sampai 2012. Nilai itu berdasarkan hasil temuan tim investigasi BPKP NTB. (*)