DJP Nusra Minta Pencekalan 12 Penunggak Pajak

id Penunggak Pajak

DJP Nusra Minta Pencekalan 12 Penunggak Pajak

Ilustrasi. Taat bayar pajak untuk biaya pembangunan negara. (1)

"Dari 12 wajib pajak yang kami mohonkan untuk dicekal, sembilan orang sudah ditetapkan untuk dicekal sejak Januari 2015, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam proses di Jakarta"
Mataram (Antara NTB) - Direktorat Jenderal Pajak wilayah Nusa Tenggara meminta Imigrasi untuk mencekal 12 penunggak pajak agar tidak bepergian ke luar negeri sebelum menyelesaikan kewajibannya.

"Kami sudah bersurat ke pusat untuk dikoordinasikan dengan Imigrasi terkait upaya pencegahan para penunggak pajak bepergian ke luar negeri," kata Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Nusa Tenggara (Nusra) Cucu Supriatna, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu.

Ia menyebutkan 12 penunggak pajak tersebut tersebar hasil pendataan dari 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, yang tersebar di NTB sebanyak lima kantor dan di Nusa Tenggara Timur (NTT) enam kantor.

Jumlah total tunggakan pajak yang tidak dibayarkan oleh 12 penunggak pajak dalam kurun waktu tiga tahun terakhir hampir mencapai Rp8 miliar.

Cucu mengatakan, para penunggak pajak yang dicekal bepergian ke luar negeri tersebut harus dicekal karena memiliki tunggakan dengan nilai di atas Rp100 juta.

"Dari 12 wajib pajak yang kami mohonkan untuk dicekal, sembilan orang sudah ditetapkan untuk dicekal sejak Januari 2015, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam proses di Jakarta," ujarnya.

Menurut dia, Kementerian Keuangan menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sembilan penanggung pajak di wilayah DJP Nusra dimaksudkan untuk mempermudah proses penegakan hukum karena dikhawatirkan mereka melarikan diri ke luar negeri.

"Pencekalan dilakukan karena bisa saja penanggung pajak pergi ke luar negeri dengan alasan berlibur memanfaatkan momen hari-hari besar keagamaan," ucap Cucu.

Namun, kata dia, pada prinsipnya, fiskus menerapkan penagihan pajak dengan memperhatikan itikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya.

Dia menambahkan, Keputusan Menteri Keuangan untuk melakukan pencegahan terhadap para penanggung pajak di wilayah DJP Nusra dilakukan setelah ada upaya-upaya, seperti pengiriman surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melakukan penyitaan, pemblokiran harta penanggung pajak yang dilakukan oleh fiskus, tetapi penanggung pajak tetap tidak mau melunasi pajak yang terutang.

Tindakan pencegahan ke luar negeri merupakan langkah yang diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelum melakukan tindakan "gijzeling" (penyanderaan.

"Gijzeling" merupakan suatu upaya oleh fiskus, yaitu dengan menitipkan wajib pajak atau penanggung pajak di lembaga pemasyarakatan paling lama enam bulan dan akan berakhir apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak dilunasi.

"Tapi apabila utang pajak belum dilunasi, maka `gijzeling` diperpanjang hingga enam bulan," katanya. (*)