Di NTB 900 Koperasi Terancam Dibekukan

id Koperasi Mati

Di NTB 900 Koperasi Terancam Dibekukan

Ilustrasi. Koperasi 'Sehat'. (kesmas.unsoed.ac.id) (1)

"Ada 3.904 koperasi yang tercatat di kami, tapi 1.264 yang dinilai tidak aktif. Dari total yang tidak aktif, sebanyak 900 koperasi tidak bisa dibina lagi, ya terpaksa harus `dibinasakan"
Mataram (Antara NTB) - Sebanyak 900 koperasi di Nusa Tenggara Barat terancam dibekukan atau dicabut izinnya karena tidak menjalankan kegiatan usahanya sesuai undang-undang perkoperasian.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Supran, di Mataram, Rabu, mengatakan sebanyak 900 koperasi tersebut merupakan bagian dari 1.264 koperasi yang dinilai tidak aktif dan sudah sulit untuk dibina lagi.

"Ada 3.904 koperasi yang tercatat di kami, tapi 1.264 yang dinilai tidak aktif. Dari total yang tidak aktif, sebanyak 900 koperasi tidak bisa dibina lagi, ya terpaksa harus `dibinasakan`," katanya usai membuka kegiatan diklat akuntansi komputer bagi pengurus/pengelola koperasi se-NTB angkatan pertama 2015.

Ia mengatakan koperasi yang tidak aktif tersebut tidak menggelar Rapat Akhir Tahun (RAT) selama dua tahun berturut-turut dan tidak melaksanakan fungsinya sebagai koperasi, yakni melakukan kegiatan usaha agar memberikan manfaat bagi anggotanya.

Pihaknya sudah melakukan pembenahan terhadap koperasi yang masuk kategori tidak aktif melalui program pembinaan bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten/kota.

Pemerintah Provinsi NTB juga sudah memberikan pendidikan dan pelatihan kepada pengelola koperasi, terutama yang tidak aktif agar mereka mampu menjalankan usaha dan membuat pelaporan keuangan, sehingga tidak menjadi penghambat dalam menggelar RAT.

Menurut Supran, pembenahan koperasi tidak aktif tersebut merupakan bagian dari program nasional. Hal itu penting, untuk meningkatkan peran lembaga perkoperasian dalam mengembangkan usaha mikro.

"Tapi kalau sudah tidak bisa dibina lagi, mau bagaimana lagi. Terpaksa `dibinasakan`," ucap Supran.

Menteri Koperasi dan UMKM AA Gede Ngurah Puspayoga, juga secara tegas menyarankan kepada Dinas Koperasi dan UMKM NTB, agar mencabut izin koperasi yang tidak aktif atau tidak menjalankan kegiatan sebagai lembaga perkoperasian.

Hal itu ditegaskan mantan Wakil Gubernur Bali itu pada acara peresmian gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah NTB, di Mataram, 24 Desember 2014. (*)