Polres Lobar Tetapkan Tersangka Pembunuh Siswi Madrasah

id Pembunuhan Siswi

"Setelah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi dan barang bukti, kami menetapkan pacarnya yaitu YD sebagai tersangka yang membunuh korban di kamar kosnya,"
Mataram (Antara NTB) - Kepolisian Resor Lombok Barat akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembunuhan SH (17) siswi kelas tiga sebuah madrasah aliyah di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat AKP Sidik Pria Mursita di Lembar, Jumat, mengungkapkan tersangka pembunuh itu adalah pacar korban berinisial YD (17).

"Setelah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi dan barang bukti, kami menetapkan pacarnya yaitu YD sebagai tersangka yang membunuh korban di kamar kosnya," kata Sidik Pria.

YD adalah pacar korban yang tinggal satu desa dengan korban di Dusun Lenggorong, Desa Sambi Elen, Kecamatan Bayan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendengar keterangannya.

"Dia mengaku setelah penyidik beberapa kali memeriksanya. Dari pengakuannya, korban dibunuh dengan cara mendekap mulutnya hingga tewas," ucap Sidik Pria.

Dijelaskan bahwa sebelum korban ditemukan tewas dengan cara tidak wajar di dalam kamar kosnya pada Senin (16/2) pagi, YD mengaku bertemu dengan korban pada Minggu (15/2) malam, pukul 20.00 WITA di kamar kosnya.

"Jadi pada waktu itu dia membunuh SH di dalam kamar kosnya," ujarnya.

Diketahui, jasad SH ditemukan pertama kali oleh dua orang teman sekelasnya yaitu Susilawati dan Juliani pada Senin (16/2) pagi, pukul 06.30 WITA di kamar kosnya yang terletak di Dusun Lokok, Desa Senaru, Kecamatan Bayan, tidak jauh dari sekolahnya.

Jasad SH ditemukan dalam kondisi tengkurap tanpa menggunakan busana dan hanya ditutup dengan selimut tidurnya. Setelah pihak kepolisian mengetahui hal itu, jasadnya langsung dibawa menuju Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk diotopsi.

"Otopsi sudah dilakukan pada Selasa (17/2) oleh tim forensik RS Bhayangkara Mataram, namun kami belum menerima hasilnya," ucap Sidik Pria.

Terkait persoalan tersebut, tersangka yaitu YD disangkakan pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 38 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)