Bupati Siap Gandeng BUMN Beli Saham Newmont

id Divestasi Newmont

Bupati Siap Gandeng BUMN Beli Saham Newmont

Sejumlah alat berat mengangkut material tambang di pit Batu Hijau PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) Sekongkang, Taliwang, Sumbawa Barat, NTB (Antara Foto/Ahmad Subaidi) (1)

"Memang pemerintah daerah tidak memiliki uang, tetapi kita memiliki emas yakni tambang emas. Karenanya, siapa saja yang ingin bermitra dengan pemerintah daerah, termasuk BUMN, kita siap,"
Mataram, (Antara NTB) - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat KH Zulkifli Muhadli mengatakan siap menggadeng badan usaha milik negara (BUMN) untuk membeli sisa saham tujuh persen PT Newmont Nusa Tenggara yang masuk dalam divestasi terakhir.

"Memang pemerintah daerah tidak memiliki uang, tetapi kita memiliki emas yakni tambang emas. Karenanya, siapa saja yang ingin bermitra dengan pemerintah daerah, termasuk BUMN, kita siap," kata Zulkifli Muhadli di Mataram, Senin.

Kata dia, seharusnya sisa tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) itu menjadi hak Kabupaten Sumbawa Barat, bukan untuk yang lain.

Karena sebagai daerah penghasil, kata dia, mestinya Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat diberikan kewenangan untuk mengelola itu. Caranya, dengan diberikan kesempatan untuk membeli sisa tujuh persen saham milik perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

"Coba bayangkan dalam setahun Newmont mengeruk kekayaan untuk dibawa dan dijual keluar negeri mencapai Rp20 triliun. Kami daerah penghasil hanya diberikan royalti Rp70 miliar. Padahal kekayaan daerah ini sudah dikeruk, lalu dimana keadilan itu," tegas Zulkifli.

Untuk itu, meski pemerintah daerah tidak memiliki uang untuk membeli sisa tujuh persen saham Newmont tersebut, pihaknya mendorong BUMN untuk ikut bergabung mengakuisisi tujuh persen saham milik PT NNT itu.

Sebelumnya, Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin mengatakan pemerintah daerah siap membeli sisa tujuh persen saham milik PT Newmont Nusa Tenggara yang masuk dalam divestasi terakhir.

"Keiginan kita tidak berubah, bahwa saham tujuh persen ini harus tetap menjadi milik pemerintah daerah," katanya.

Dia menjelaskan, pemerintah daerah sejak 2009 bersama mitranya PT Multi Capital (Bakrie Group) telah memiliki 24 persen saham PT NNT yang sudah dilepas melalui skema divestasi.

Karena itu, untuk bisa menggenapkan investasi ini menjadi 31 persen, pemerintah daerah berkepentingan membeli sisa tujuh persen saham PT NNT.

Menurut dia, menindaklanjuti rencana itu, pihaknya dalam waktu dekat ini segera menemui Menteri Keuangan untuk menegaskan kesiapan pemerintah daerah kembali membeli tujuh persen saham perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

Orang nomor dua di NTB ini menjelaskan sejak awal ada rencana untuk membeli tujuh persen saham PT NNT, bahkan DPR telah memutuskan dan menyetujui sisa tujuh persen saham Newmont harus dimiliki daerah.

Sebab, penilai DPR ketika itu, langkah pemerintah yang menunjuk PIP untuk membeli saham tujuh persen tidak sah karena tidak mendapat persetujuan DPR seperti hasil audit BPK.

Bahkan, menurut Amin, pada 28 Oktober 2011, DPR secara resmi telah bersurat ke Presiden dan meminta agar Presiden memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menunjuk pemerintah daerah sebagai pembeli tujuh persen saham PT NNT.

"Kami tidak ingin proses ini terus berlarut-larut dan menjadi berkepanjangan. Karenanya, hak pembelian hendaknya diserahkan sepenuhnya kepada daerah," jelas Amin.

Ia menambahkan, agar bisa merealisasikan proses divestasi itu, pemerintah daerah siap menyanggupi aspek persyaratan yang diminta oleh pusat. Salah satunya terkait mitra dalam proses divestasi itu sehingga lebih transparan.

Hal ini menyusul Bakrie Group telah menyatakan kepada pemerintah daerah tidak lagi berminat memodali pemerintah daerah dalam pembelian tujuh persen saham itu.

"Kami siap menggelar `beauty contest` (lelang terbatas) dan dilaksanakan secara terbuka," terangnya.

Namun, jika pemerintah daerah ditunjuk membeli sisa tujuh persen saham itu, maka skema pembeliannya tetap sama dengan pembelian saham sebelumnya, yakni dengan melibatkan tiga daerah melalui melalui PT Daerah Maju Bersaing (PT DMB) yang dimiliki Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. (*)