KPU: Tahapan Pilkada Sumbawa Barat Belum Disusun

id KPU Sumbawa Barat

KPU: Tahapan Pilkada Sumbawa Barat Belum Disusun

Komisioner KPU Sumbawa Barat Divisi Sosialisasi, Surpriadi (1)

"Revisi Perppu yang terkait pilkada memang sudah ditetapkan DPR, tetapi sampai sekarang belum diberi nomor, sehingga KPU juga belum bisa menerbitkan PKPU tentang penjabaran undang-undang tersebut. Ini yang masih kami tunggu,"
Sumbawa Barat (Antara NTB) - Komisi Pemilihan Umum Sumbawa Barat hingga kini belum menyusun tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada Desember 2015.

Komisioner KPU Sumbawa Barat Surpriadi di Taliwang, Jumat, mengatakan belum disusunnya jadwal dan tahapan pilkada itu karena pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur detail tentang pedoman penyusunan tahapan, mekanisme dan regulasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

"Revisi Perppu yang terkait pilkada memang sudah ditetapkan DPR, tetapi sampai sekarang belum diberi nomor, sehingga KPU juga belum bisa menerbitkan PKPU tentang penjabaran undang-undang tersebut. Ini yang masih kami tunggu," kata Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Sumbawa Barat itu.

PKPU, katanya, akan menjadi landasan bagi KPU di daerah untuk menyusun tahapan perencanaan program, anggaran, pencalonan, pemutakhiran data dan penyusunan regulasi tentang pelaksanaan pilkada.

"Sejauh ini memang belum ada kendala yang kami hadapi, tetapi dengan belum terbitnya PKPU itu, KPU juga belum bisa bekerja maksimal," ujarnya.

Ia menambahkan, KPU Kabupaten Sumbawa Barat baru sebatas memaksimalkan koordinasi dengan KPU, KPU NTB, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, sebagai persiapan.

Koordinasi dengan KPU NTB dilaksanakan dalam rangka persiapan penyusunan regulasi, dengan pemerintah daerah terkait alokasi anggaran untuk membiayai pelaksanaan pilkada dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terkait DP4 dan DAK2.

KPU Sumbawa Barat, katanya, sudah menerima surat KPU NTB yang meminta KPU untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait masalah anggaran pilkada agar segera bisa terealisasi naskah perjanjian hibah daerah untuk biaya pilkada.

"Sesuai kesepakatan antara Kementerian Keuangan, Kemendagri dan BPK, dana pilkada diubah statusnya dari semula belanja hibah menjadi belanja operasional. Ini yang sedang intensif kami koordinasikan dengan pemda, termasuk kepastian penambahan anggaran pilkada, mengingat anggaran yang dialokasikan di APBD sebesar Rp7 miliar belum memadai," kata Supriadi. (*)