Pemkot Mataram Target Tuntaskan 37 Perwal

id perwal dau

"Tahun ini kami akan tuntaskan pembuatan peraturan wali kota (perwal) dari 37 peraturan daerah (perda) yang belum memiliki aturan turunannya"
Mataram, (Antara NTb)- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menargetkan pada 2015 akan menuntaskan pembuatan 37 peraturan wali kota sebagai turunan dari peraturan daerah yang telah disahkan.

"Tahun ini kami akan tuntaskan pembuatan peraturan wali kota (perwal) dari 37 peraturan daerah (perda) yang belum memiliki aturan turunannya," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram Mansur di Mataram, Jumat.

Dikatakannya, untuk menyelesaikan 37 perwal itu, pihaknya terus mendorong dan mengingatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis agar dapat segera menyusun dan merampungkan perwal yang menjadi bidang masing-masing.

"Kami akan membuktikan bahwa anggaran tidak akan menjadi kendala untuk merampungkan perwal tersebut," ujarnya.

Mansur mengatakan, kendala yang dihadapi eksekutif dalam menyelesaikan perwal ini adalah masalah keterbatasan sumber daya aparatur sebagai perancang produk hukum daerah (perda maupun perwal) khususnya di SKPD teknis.

Selain itu terkait keterbatasan anggaran, sebab anggaran yang tersedia pada SKPD teknis banyak terserap untuk program atau kegiatan di bidang pembangunan lainnya yang sama-sama penting.

"Sementara anggaran yang disediakan untuk pembentukan produk hukum daerah jumlahnya terbatas," katanya.

Namun demikian, lanjut Mansur, pihak eksekutif tidak pernah berhenti untuk mencari solusi dalam mengatasi masalah-masalah itu. Misalnya, untuk mencari peraturan-peraturan lain berkaitan dengan perda yang belum memiliki perwal.

Tujuannya, kata dia, agar perda itu dapat dilaksanakan kendati perwalnya belum ada. Misalnya, untuk Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat menggunakan peraturan menteri dan peraturan pemerintah yang sudah ada.

Dengan demikian, Perda KTR bisa tetap dilaksanakan kendati perwalnya belum ada. Hal itu terbukti dari berbagai program pemerintah kota yang mendukung implementasi Perda KTR.

Bentuk dukungan itu di antaranya, menyediakan tempat merokok serta berbagai program sosialisasi tentang kawasan tanpa asap rokok yang saat ini sudah ditetapkan pada beberapa wilayah di Mataram.

"Kita berharap hal itu bisa memberi motivasi bersama untuk segera menerbitkan perwal terhadap perda yang belum memiliki turunan, sehingga SKPD teknis punya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana yang jelas," katanya.

Mansur tidak menampik dari 310 produk perda yang telah dihasilkan pemerintah kota, baru terdapat 77 perda yang dianggap lazim untuk dilaksanakan. Tetapi dari 77 perda tersebut hanya 37 perda yang belum memiliki perwal. (*)